Bukittinggi (Humas) — Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi turut hadir dalam kegiatan Konsolidasi dan Penguatan Sensus Barang Milik Negara (BMN) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), khususnya bidang penatausahaan, penghapusan, dan pengendalian BMN, yang berlangsung di Jakarta, 20–22 Oktober 2026.
Keikutsertaan UIN Bukittinggi dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kampus untuk mendukung pelaksanaan sensus BMN melalui penguatan koordinasi serta kesiapan sumber daya manusia dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, akurat, dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia harus dikelola secara tertib, dimanfaatkan secara optimal, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Setiap tahun kita merencanakan anggaran, membelanjakan anggaran, dan menambah BMN. Karena itu, seluruh aset harus didata dan dikelola dengan baik,” tegas Kamaruddin Amin.
Menurutnya, pertambahan aset negara melalui belanja pemerintah harus diikuti dengan penatausahaan yang tertib. Setiap aset perlu tercatat secara akurat, memiliki kejelasan status penggunaan, serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“BMN tidak cukup hanya tercatat secara administratif, tetapi juga harus dimanfaatkan secara optimal agar memberikan manfaat dan dampak nyata,” lanjutnya.
Kamaruddin Amin juga menekankan bahwa pengelolaan BMN merupakan tanggung jawab pimpinan satuan kerja, sementara pelaksanaan teknisnya didukung oleh operator dan petugas pengelola aset. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi antara pimpinan dengan pelaksana teknis menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan BMN merupakan tanggung jawab pimpinan, sementara aspek teknis dilaksanakan oleh operator. Setiap temuan harus ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia turut mengingatkan agar setiap aset baru segera didata secara benar dan lengkap. Ketertiban pendataan tersebut diperlukan untuk mencegah ketidaksesuaian pencatatan sekaligus memastikan seluruh aset negara dapat dipertanggungjawabkan.
“Aset BMN yang baru harus terdata dengan baik. Ketertiban pendataan menjadi bagian penting dari tanggung jawab kita dalam menjaga aset negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI, Ahmad Hidayatullah, dalam laporan panitia menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi tersebut diarahkan untuk mewujudkan data BMN yang valid, pengelolaan aset yang optimal, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan akuntabilitas.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, terdapat akumulasi sebanyak 10.304 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) kategori BMN. Dari jumlah itu, sebanyak 2.942 NUP belum dilengkapi foto, 880 NUP belum memiliki Penetapan Status Penggunaan (PSP), dan 60 bidang tanah menjadi prioritas penelusuran.
Data tersebut menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan ketertiban administrasi dan kelengkapan dokumen aset negara. Melalui konsolidasi ini, satuan kerja perguruan tinggi keagamaan negeri diharapkan dapat memperkuat pendataan, melakukan tindak lanjut terhadap temuan, serta memastikan pengelolaan BMN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan UIN Bukittinggi, Risdianto, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pelaksanaan sensus BMN dan memperkuat koordinasi dalam mempersiapkan sumber daya manusia di lingkungan kampus.
“Kita di UIN Bukittinggi berkomitmen mendukung terlaksananya sensus BMN serta penguatan koordinasi dalam mempersiapkan SDM di lingkungan kampus UIN Bukittinggi,” ujar Risdianto.
Ia menambahkan, hasil konsolidasi dan arahan pimpinan Kementerian Agama RI akan segera disampaikan kepada pimpinan UIN Bukittinggi untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, UIN Bukittinggi diharapkan semakin memperkuat tata kelola aset negara, mulai dari pendataan, penatausahaan, penetapan status penggunaan, hingga pengendalian dan penghapusan BMN. Dengan pengelolaan yang tertib dan bertanggung jawab, aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan pendidikan tinggi serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (nz)
