ZAMAN INFORMASI TEKNOLOGI DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Zaman informasi teknologi (IT) , informasi tidak saja sekedar pelengkap formalitas dari suatu lembaga atau organisasi, melainkan juga sebagai suatu kebutuhan pokok setiap orang dan masyarakat dalam kehidupannya sehari-hari terhadap informasi. Setiap orang dan masyarakat memiliki keingintahuannya akan sesuatu yang belum diketahuinya, baik itu berita atau keterangan secara tertulis maupun lisan. Keingintahuan setiap orang dan masyarakat tersebut menjadi bagian dari kepentingan setiap orang dan masyarakat itu sendiri akan sesuatu berita atau keterangan. Berita atau keterangan di institusi/instansi/lembaga pemerintahan (Badan Publik) dan perusahaan swasta yang dicari atau yang menjadi hak setiap orang dan masyarakat terhadap suatu informasi di institusi/instansi/lembaga pemerintahan dan perusahaan swasta (Badan Publik) dapat disebut informasi publik.

Hal ini sejalan dengan Pasal 1 ayat 1 PP No.61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu Informasi Publik adalah informasi  yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Semakin baik pelayanan informasi publik diwujudkan oleh badan publik di suatu instansi pemerintahan maka semakin terakomodir kepentingan publik dalam kehidupan masyarakat. Pengelolaan pelayanan informasi publik yang semakin membaik dapat berpengaruh positif terhadap ketahanan nasional. Karena salah satu indikator dari ketahanan nasional suatu negara yang baik adalah dengan semakin bagusnya pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat disuatu negara, seperti: layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan keamanan dan ketertiban, layanan fasilitas umum, layanan informasi publik dan sebagainya.

Layanan informasi publik tidak saja kewajiban negara untuk menyampaikannya namun juga merupakan hak publik dan hak asasi manusia dalam hal keterbukaan informasi publik. Dimana keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari ciri-ciri suatu negara yang demokratis dalam menjunjung tinggi kedaulatan bangsa dan negara serta salah satu perwujudan penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik. Tentunya perwujudan penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik ditandai dengan berjalannya sistem penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab demi mewujudkan tujuan pembangunan nasional  Negara Kesatuan Republik Indonesia  sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 yakni: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Tujuan pembangunan nasional NKRI pada Alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 merupakan kepentingan nasional bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia yang harus diwujudkan. Agar tercapainya tujuan tersebut, maka diperlukan pengawasan atas pelaksanaan upaya penyelenggaraan pemerintahan di berbagai b idang pembangunan oleh penyelenggara negara dan badan publik lainnya.

Di samping itu juga, penyelenggara negara dan badan publik lainnya melakukan pengelolaan informasi publik sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Segala informasi disajikan dengan lengkap, akurat, transparan, dan bertanggung jawab oleh penyelenggara negara dan badan publik. Informasi publik yang didapatkan masyarakat benar-benar sesuai dengan kepentingan masyarakat itu sendiri dengan tidak bertentangan pada kepentingan secara nasional.

Penggunaan sellular yang lengkap dan canggih seperti : gadget android adalah salah satu media informasi teknologi yang saat ini hampir semua masyarakat memakainya untuk kebutuhan informasi yang dicari. Tanpa disadari atau tidak oleh masyarakat pengguna media informasi teknologi yang semakin berkembang, berdampak pada gaya hidup masyarakat. Dimana jika dulunya masyarakat jarang menggunakan sellular android sebagai alat komunikasi dan hanya cukup sambungan telpon kabel Telkom saja, namun sejak berkembangnya sellular android gaya hidup masyarakat berubah menjadi gaya hidup informasi teknologi. Kemana-mana orang menggunakan hand phone/sellular gadget dalam aktifitasnya sehari-hari untuk memperlancar komunikasi dengan sesamanya baik jarak dekat maupun jarak jauh di belahan dunia.

Begitupun penyelenggara negara dan badan publik lainnya harus menyesuaikan dengan zaman informasi teknologi. Penggunaan aplikasi jaringan online internet dalam memperlancar penyediaan informasi publik harus dilakukan. Termasuk efektifitas dan efisiensi pemberian informasi publik juga dipertimbangkan oleh penyelenggara negara dan badan-badan publik lainnya. Perguruan tinggi sebagai badan publik yang bergerak di bidang layanan penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi, berupaya melakukan langka-langkah efektif dan efisien terhadap penyediaan informasi publik kepada masyarakat. Sehingga keterbukaan informasi publik di masing-masing perguruan tinggi di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni  PP No.61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Humas-PPIP)

 

Aksesibilitas