Satgas PPKS UIN Bukittinggi Perkuat Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual bagi Peserta KKN 2026

Bukittinggi (Humas) _ Upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) terus melaksanakan berbagai program edukasi dan sosialisasi secara rutin kepada seluruh civitas akademika. Salah satu langkah strategis yang dilakukan seperti sekarang ini adalah memberikan sosialisasi di kalangan mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2026 pada Senin (18/05/2026) di auditorium SC UIN Bukittinggi.

Kepala Pusat PSGA LP2M UIN Bukittinggi Dr. Linda Yarni menjelaskan bahwa kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi perhatian penting bagi semua pihak, baik itu pimpinan kampus , dosen, tendik, mahasiswa, dan stake holder di daerah dan pusat. Dan yang terpenting lagi semua upaya dilakukan secara berkelanjutan melalui peran aktif Satgas PPKS.
“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dilakukan oleh Satgas PPKS secara rutin. Salah satu bentuk pencegahan dilakukan melalui sosialisasi secara masif kepada seluruh civitas akademika UIN Bukittinggi setiap tahun, termasuk kepada mahasiswa peserta KKN Tahun 2026,” ujar Linda Yarni.

Linda Yarni menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman, wawasan, serta meningkatkan kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual selama pelaksanaan KKN maupun dalam kehidupan akademik di kampus sehari-hari.

Menurutnya, pembekalan ini diharapkan mampu membangun lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. “Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan dan kesadaran tentang pencegahan kekerasan seksual kepada mahasiswa peserta KKN Tahun 2026 sehingga mereka tidak menjadi pelaku maupun korban,” pungkas Linda Yarni.

Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Satgas PPKS Linda Yarni. Materi yang diberikan meliputi pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, langkah pencegahan, mekanisme pelaporan, serta upaya pendampingan bagi korban. “Satgas PPKS  berwenang menerima menerima pengaduan tentang laporan tindakan kekerasan seksual yang selanjutnya akan diproses oleh satgas untuk memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan baik pelaku maupun pihak korban. Jadi ananda semuanya mahasiswa,  jika ditemukan tindakan kekerasan seksual silahkan melapor ke satgas PPKS” ungkap Linda Yarni.

Melalui kegiatan pembekalan KKN ini, UIN Bukittinggi berharap mahasiswa peserta KKN Tahun 2026 dapat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang pencegahan kekerasan seksual dan mampu menjadi agen edukasi di tengah masyarakat selama menjalankan tugas pengabdian di lokasi KKN. (NZ)

Aksesibilitas