Uang Kuliah Tunggal (UKT) calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Jalur UM-PTKIN dan SNBT Tahap III Tahun 2025 ini ditentukan berdasarkan data yang diinput oleh calon mahasiswa baru ketika melakukan pendaftaran ulang pada sistem https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Hasil besaran UKT yang diterima oleh calon mahasiswa bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT diubah. A. BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) KMA tentang besaran Uang Kuliah Tunggal pada PTKIN Tahun 2025 (Cek pada...Read More
Uang Kuliah Tunggal (UKT) calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi jalur UM-MANDIRI Tahun 2025 ini ditentukan berdasarkan data yang diinput oleh calon mahasiswa baru ketika melakukan pendaftaran ulang pada sistem https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Hasil besaran UKT yang diterima oleh calon mahasiswa bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT diubah. A. BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) KMA tentang besaran Uang Kuliah Tunggal pada PTKIN Tahun 2025 (Cek pada tabel besaran UKT UIN...Read More
**Wawancara Keagamaan dilaksanakan secara online tanggal 11 Agustus s.d 12 Agustus 2025 **Peserta Wawancara hanya yang berasal dari Sekolah Umum (SMA, SMK dan PKBM), tamatan MA dan Pondok Pesantren TIDAK mengikuti wawancara Keagamaan. **Jadwal Wawancara fleksibel, silahkan langsung menghubungi penguji wawancara lewat kontak yang telah disediakan. Read More
 *Ketentuan Daftar Ulang dan Pembayaran UKT Camaba Pascasarjana dan Doktoral : Bagi Calon Mahasiswa Pascasarjana yang dinyatakan lulus WAJIB melakukan proses PENDAFTARAN ULANG, dengan login ke website https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Pendaftaran ulang dilaksanakan mulai tanggal 8 Agustus s.d 23 Agustus 2025; Melakukan pembayaran WAJIB menyesuaikan dengan bank penampung masing-masing Fakultas; Rincian pengambilan Virtual Account menyesuaikan fakultas masing-masing, dengan rincian sebagai berikut : S2 Manajemen Pendidikan Islam (MPI), S2 Hukum Islam, S3...Read More