Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Nasional SNPMB tentang peserta yang lulus pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025, peserta lulus SNBT tersebut yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi wajib melakukan registrasi ulang dengan tahapan sebagai berikut : A. REGISTRASI ULANG Surat Keputusan Rektor tentang Peserta Lulus SNBT Tahun 2025 Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, tatacara dan persyaratan Calon...Read More
**Wawancara hanya bagi Mahasiswa Baru yang berasal dari sekolah umum (SMA, SMK dan Paket C). Tamatan MA dan Pondok Pesantren TIDAK mengikuti wawancara keagamaan. Read More
Uang Kuliah Tunggal (UKT) calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi jalur SNBP, SPAN-PTKIN (Tahap I) dan SPNA Tahun 2025 ini ditentukan berdasarkan data yang diinput oleh calon mahasiswa baru ketika melakukan pendaftaran ulang pada sistem https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Hasil besaran UKT yang diterima oleh calon mahasiswa bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT diubah. A. BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) KMA tentang besaran Uang Kuliah Tunggal pada PTKIN Tahun 2025 (Cek...Read More
**Wawancara hanya bagi Mahasiswa Baru yang berasal dari sekolah umum (SMA, SMK dan Paket C). Tamatan MA dan Pondok Pesantren TIDAK mengikuti wawancara keagamaan. Read More
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Nasional PMB PTKIN tentang peserta yang lulus pada jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN PTKIN) Tahun 2025, peserta lulus SPAN PTKIN tersebut yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil DJambek Bukittinggi wajib melakukan registrasi ulang dengan tahapan sebagai berikut : A. REGISTRASI ULANG Calon mahasiswa baru yang LULUS pada jalur SPAN PTKIN tahun 2025 selanjutnya dapat...Read More