Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tentang Peserta Lulus SPAN-PTKIN 2024, Peserta lulus SPAN-PTKIN Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil DJambek Bukittinggi wajib melakukan registrasi dengan tahapan sebagai berikut :
A. REGISTRASI ULANG
- Surat Keputusan Rektor tentang Peserta Lulus SPAN-PTKIN 2024 Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Lihat
- Calon mahasiswa baru yang LULUS pada jalur SPAN-PTKIN 2024 selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran ulang online dengan mengunjungi situs http://pmb.uinbukittinggi.ac.id/; *Panduan lihat pada point 5
- Sebelum melakukan proses pendaftaran ulang online, calon mahasiswa baru wajib mempersiapkan File dokumen pendukung berikut ini untuk diunggah / diupload saat melakukan pendaftaran ulang;
- Berikut ini adalah jadwal tahapan pendaftaran ulang online untuk calon mahasiswa jalur SPAN-PTKIN 2024;
- Silahkan disimak panduan / tata cara proses pendaftaran ulang online pada sistem http://pmb.uinbukittinggi.ac.id – Lihat Panduan
- Keterlambatan dalam pengisian Form UKT atau luar jadwal yang telah ditentukan dianggap gugur atau mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa baru.
- Untuk Surat Pernyataan orangtua bisa dilihat pada contoh berikut LIHAT CONTOH SURAT
- Untuk informasi lanjutan nantinya akan kami informasikan pada website dan media online UIN Bukittinggi (Instagram @uinsmddbukittinggi). Harap follow agar tidak ketinggalan update informasi terbaru.
B. WAWANCARA KEAGAMAAN
*Wawancara keagamaan ini WAJIB diikuti oleh seluruh calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi yang berasal dari sekolah umum dan kejuruan (SMA/SMK/PKBM).
*Bagi calon mahasiswa yang berasal dari tamatan Madrasah Aliyah (MA) dan Pondok Pesantren TIDAK MENGIKUTI wawancara Keagamaan.
- Pengumuman Jadwal Wawancara Keagamaan tanggal (Akan diinformasikan kemudian);
- Pelaksanaan Wawancara Keagamaan tanggal (15 s.d 20 Mei 2024);
C. PEMERIKSAAN KESEHATAN / MCU
Seluruh mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi harus mengikuti pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama UIN Sjeck M. Djamil Djambek Bukittinggi diantaranya:
- Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan :
- Kesehatan Umum / Jasmani;
- Bebas Narkoba;
- Besaran Biaya untuk Pemeriksaaan Kesehatan / MCU per mahasiswa sebesar Rp. 210.000,- (BRI 0015-01-002547-56-0 a.n Klinik Pratama UIN SMDD Bukittinggi);
- Pelaksanan Kesehatan / MCU akan diinformasikan kemudian.
D. JAKET ALMAMATER
Seluruh mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi harus mempunyai jaket Almamater.
- Besaran Biaya untuk Jaket Almamater sebesara Rp. 225.000,-
- Pengukuran Jaket Almamater akan diinformasikan kemudian.
E. PENDAFTARAN PESERTA ASURANSI KESEHATAN
Seluruh mahasiswa Baru UIN Sjeck M. Djamil Djambek Bukittinggi harus mempunyai Kartu Peserta Asuransi Kesehatan yang masih berlaku (BPJS Kesehatan/ASKES/JAMKESMAS/JAMKESDA/KIS) dan wajib memindahkan Fasilitas Kesehatanya Ke Klinik UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta Asuransi Kesehatan agar segera melakukan pendaftaran secara kolektif ke UIN Sjech M. Djamil Djambek. Informasi pendaftaran peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan dapat dilihat pada laman www.bpjs-kesehatan.go.id atau melalui aplikasi Mobile-JKN.
- Pemindahan Faskes Tk.1 Bagi yang sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile-JKN akan diinformasikan kemudian;
- Bagi Calon mahasiswa Yang Belum Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan dapat Melakukan Pendaftaran Secara Kolektif di Kampus UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dan akan diinformasikan kemudian;
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 (Bagi Yang Kolektif).
- Iuran Perbulan Rp. 35.000,-/Perjiwa (Bagi Yang Kolektif).
F. LAIN-LAIN
a. Bagi calon mahasiswa yang bermasalah dalam proses registrasi dapat menghubungi :
- Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (AKAMA) Universitas Gedung Rektorat lantai 1 (0812-6600-5656 / 0853-7418-2597 / 0812-6632-5004);
- kontak Helpdesk PMB di nomor (0857-6566-0001);
b. Jika mengundurkan diri setelah mendaftar, UKT yang sudah disetor tidak dapat diminta kembali.
Demikian informasi ini disampaikan untuk dapat dipahami.