Uang Kuliah Tunggal (UKT) calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi jalur UM-MANDIRI Tahun 2024 ini ditentukan berdasarkan data yang diinput oleh calon mahasiswa baru ketika melakukan pendaftaran ulang pada sistem https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Hasil besaran UKT yang diterima oleh calon mahasiswa bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT diubah. A. BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) KMA...Read More
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tentang Peserta Lulus UM-Mandiri Tahun 2024, Peserta lulus UM-Mandiri Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi WAJIB melakukan registrasi dengan tahapan sebagai berikut : A. REGISTRASI ULANG Surat Keputusan Rektor tentang Peserta Lulus UM-MANDIRI...Read More
Uang Kuliah Tunggal (UKT) calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi jalur UM-PTKIN Tahun 2024 ini ditentukan berdasarkan data yang diinput oleh calon mahasiswa baru ketika melakukan pendaftaran ulang pada sistem https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Hasil besaran UKT yang diterima oleh calon mahasiswa bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT diubah. A. BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) KMA...Read More
Komentar Terbaru