Uang Kuliah Tunggal (UKT) calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi jalur SNBP, SPAN-PTKIN (Tahap I) dan SPNA Tahun 2026 ini ditentukan berdasarkan data yang diinput oleh calon mahasiswa baru ketika melakukan pendaftaran ulang pada sistem https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Hasil besaran UKT yang diterima oleh calon mahasiswa bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT diubah. A. BESARAN...Read More
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia PMB UIN SMDD tentang peserta yang lulus pada jalur Seleksi Prestasi Non Akademik (SPNA) Tahun 2026, peserta lulus tersebut yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi wajib melakukan registrasi ulang dengan tahapan sebagai berikut : A. REGISTRASI ULANG Daftar nama Peserta Lulus SPNA Calon...Read More
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Nasional PMB PTKIN tentang peserta yang lulus pada jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN PTKIN) Tahun 2026, peserta lulus tersebut yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil DJambek Bukittinggi wajib melakukan registrasi ulang dengan tahapan sebagai berikut : A. REGISTRASI ULANG...Read More
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Nasional SNPMB tentang peserta yang lulus pada jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) Tahun 2026, peserta lulus SNBP tersebut yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil DJambek Bukittinggi wajib melakukan registrasi ulang dengan tahapan sebagai berikut : A. REGISTRASI ULANG Surat Keputusan Rektor tentang Peserta Lulus...Read More
Komentar Terbaru