Uang Kuliah Tunggal (UKT) calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi jalur SNBP, SPAN-PTKIN dan SPNA Tahap II yang melakukan proses daftar ulang dari tanggal 08 Mei s.d 23 Mei Tahun 2025 ini ditentukan berdasarkan data yang diinput oleh calon mahasiswa baru ketika melakukan pendaftaran ulang pada sistem https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Hasil besaran UKT yang...Read More
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Nasional SNPMB tentang peserta yang lulus pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025, peserta lulus SNBT tersebut yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi wajib melakukan registrasi ulang dengan tahapan sebagai berikut : A. REGISTRASI ULANG Surat Keputusan Rektor tentang Peserta Lulus...Read More
**Wawancara hanya bagi Mahasiswa Baru yang berasal dari sekolah umum (SMA, SMK dan Paket C). Tamatan MA dan Pondok Pesantren TIDAK mengikuti wawancara keagamaan. Read More
Uang Kuliah Tunggal (UKT) calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi jalur SNBP, SPAN-PTKIN (Tahap I) dan SPNA Tahun 2025 ini ditentukan berdasarkan data yang diinput oleh calon mahasiswa baru ketika melakukan pendaftaran ulang pada sistem https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Hasil besaran UKT yang diterima oleh calon mahasiswa bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT diubah. A. BESARAN...Read More
**Wawancara hanya bagi Mahasiswa Baru yang berasal dari sekolah umum (SMA, SMK dan Paket C). Tamatan MA dan Pondok Pesantren TIDAK mengikuti wawancara keagamaan. Read More
Komentar Terbaru