Uang Kuliah Tunggal (UKT) calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi jalur UM-MANDIRI Tahun 2025 ini ditentukan berdasarkan data yang diinput oleh calon mahasiswa baru ketika melakukan pendaftaran ulang pada sistem https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Hasil besaran UKT yang diterima oleh calon mahasiswa bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT diubah. A. BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) KMA...Read More
**Wawancara Keagamaan dilaksanakan secara online tanggal 11 Agustus s.d 12 Agustus 2025 **Peserta Wawancara hanya yang berasal dari Sekolah Umum (SMA, SMK dan PKBM), tamatan MA dan Pondok Pesantren TIDAK mengikuti wawancara Keagamaan. **Jadwal Wawancara fleksibel, silahkan langsung menghubungi penguji wawancara lewat kontak yang telah disediakan. Read More
 *Ketentuan Daftar Ulang dan Pembayaran UKT Camaba Pascasarjana dan Doktoral : Bagi Calon Mahasiswa Pascasarjana yang dinyatakan lulus WAJIB melakukan proses PENDAFTARAN ULANG, dengan login ke website https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Pendaftaran ulang dilaksanakan mulai tanggal 8 Agustus s.d 23 Agustus 2025; Melakukan pembayaran WAJIB menyesuaikan dengan bank penampung masing-masing Fakultas; Rincian pengambilan Virtual Account menyesuaikan fakultas...Read More
Uang Kuliah Tunggal (UKT) calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi jalur SNBT dan UM-PTKIN Tahap II yang melakukan proses daftar ulang dari tanggal 14 s/d 31 Juli 2025 ini ditentukan berdasarkan data yang diinput oleh calon mahasiswa baru ketika melakukan pendaftaran ulang pada sistem https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Hasil besaran UKT yang diterima oleh calon...Read More
Komentar Terbaru