*Ketentuan Daftar Ulang dan Pembayaran UKT Camaba Pascasarjana dan Doktoral : Bagi Calon Mahasiswa Pascasarjana yang dinyatakan lulus WAJIB melakukan proses PENDAFTARAN ULANG, dengan login ke website https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Daftar ulang sampai tanggal 23 Agustus 2025. Melakukan pembayaran WAJIB menyesuaikan dengan bank penampung masing-masing Fakultas; Rincian pengambilan Virtual Account menyesuaikan fakultas masing-masing, dengan rincian sebagai...Read More
Bukittinggi (Humas) — Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menambah mitra strategis di tingkat internasional dengan menjalin kerja sama bersama Organisasi Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) China. Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung Selasa (19/8/2025) di Kampus UIN Bukittinggi, dipimpin langsung oleh Rektor Prof. Silfia Hanani dan Ketua DMDI China, Prof. Yusuf Liu Baojun....Read More
Bukittinggi (Humas) – Langkah internasionalisasi UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi kembali menemukan pijakan baru. Selasa (19/8/2025), UIN Bukittinggi menandatangani nota kesepahaman dengan Institut Daing Ramlah Abdul Kadir (IRDAK) Singapura, meneguhkan simpul keilmuan Islam Melayu di panggung Asia Tenggara. Penandatanganan berlangsung dalam suasana hangat di Kampus UIN Bukittinggi, dihadiri Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani...Read More
PBAK UIN Bukittinggi (Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan) adalah kegiatan orientasi bagi mahasiswa baru UIN Bukittinggi. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan mahasiswa pada lingkungan akademik dan kemahasiswaan, termasuk sistem perkuliahan, organisasi mahasiswa, serta nilai-nilai budaya akademik dan kemahasiswaan yang berlaku di UIN Bukittinggi.  Read More
Uang Kuliah Tunggal (UKT) calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Jalur UM-PTKIN dan SNBT Tahap III Tahun 2025 ini ditentukan berdasarkan data yang diinput oleh calon mahasiswa baru ketika melakukan pendaftaran ulang pada sistem https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Hasil besaran UKT yang diterima oleh calon mahasiswa bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT diubah. A. BESARAN UANG...Read More
Komentar Terbaru