Apresiasi Kebijakan Pendidikan Gratis untuk Siswa Madrasah Negeri

Dok. Foto. https://kemenag.go.id. Menteri Agama RI Nasaruddin Umar

Bukittinggi (Humas) – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Prof. Dr. Hj. Silfia Hanani, M.Si., memberikan tanggapan terhadap kebijakan pemerintah Indonesia terkait pendidikan gratis yang disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) .

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id (23/09/2026), Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa peserta didik di madrasah negeri juga berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa pungutan biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak Indonesia.

Rektor UIN Bukittinggi, Prof. Silfia Hanani, menilai kebijakan pendidikan gratis merupakan langkah penting dalam memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Menurutnya, pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia sekaligus membuka jalan bagi generasi muda untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Pendidikan tidak seharusnya menjadi sesuatu yang sulit dijangkau hanya karena keterbatasan ekonomi keluarga. Melalui kebijakan pendidikan gratis, pemerintah diharapkan dapat membantu meringankan beban orang tua sekaligus memastikan anak-anak Indonesia tetap memperoleh haknya untuk belajar dan mengembangkan potensi diri.

Aksesibilitas