UIN Bukittinggi Gelar ICoISL Ke-6, Bahas Masa Depan Hukum Islam di Era Kecerdasan Buatan

Bukittinggi (Humas) – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi kembali menyelenggarakan The 6th International Conference on Islamic Law (ICoISL) pada Selasa (22/09/2026). Konferensi internasional ini mempertemukan akademisi, peneliti, dan praktisi hukum Islam dari berbagai negara untuk membahas perkembangan dan masa depan hukum Islam di tengah transformasi digital.

Mengangkat tema “The Future of Islamic Law and Artificial Intelligence: Ethical, Juridical, Methodological and Societal Transformations in the Digital Age”, kegiatan dilaksanakan secara hybrid, yakni secara luring di Cinema Room Gedung S UIN Bukittinggi dan secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Konferensi tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri atas akademisi, peneliti, praktisi, serta mahasiswa Fakultas Syariah. Forum ini menjadi ruang akademik untuk bertukar gagasan dan perspektif mengenai perkembangan Artificial Intelligence (AI) serta implikasinya terhadap hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan.

Perkembangan kecerdasan buatan saat ini telah memberikan pengaruh terhadap berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan, penelitian, pelayanan publik, hingga pengembangan keilmuan hukum Islam. Kemampuan AI dalam mengolah data, menghasilkan informasi, menganalisis berbagai sumber, dan membantu proses pengambilan keputusan menghadirkan peluang baru bagi pengembangan ilmu pengetahuan.

Di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan berbagai persoalan yang perlu dikaji secara mendalam, terutama berkaitan dengan aspek etika, yuridis, metodologis, dan sosial. Oleh karena itu, kajian mengenai hubungan antara hukum Islam dan AI menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum Islam dan kemaslahatan masyarakat.

Dok. Kata Sambutan dari Rektor UIN Bukittinggi pada Pembukaan ICoISl ke – 6 Tahun 2026

Dalam sambutannya saat membuka konferensi, Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Prof. Dr. Silfia Hanani, M.Si., menyampaikan bahwa tema yang diangkat dalam ICoISL ke-6 sangat relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini.

Menurutnya, kecerdasan buatan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan membawa perubahan dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengembangan keilmuan dan hukum Islam. Karena itu, perkembangan AI perlu dikaji secara bersama-sama melalui berbagai perspektif keilmuan.

“Tema yang diangkat pada seminar ini sangat relevan dengan perkembangan zaman. Kecerdasan buatan telah menjadi bagian dari kehidupan kita dan tentu memberikan berbagai dampak, termasuk terhadap perkembangan hukum Islam. Karena itu, kita perlu membahasnya secara bersama-sama dari berbagai perspektif,” ujar Prof. Silfia.

Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa kajian mengenai hukum Islam dan AI perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek etika, yuridis, metodologis, dan sosial. Pendekatan tersebut diperlukan agar perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan secara tepat dan bertanggung jawab serta tetap sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan prinsip kemaslahatan.

Prof. Silfia Hanani berharap ICoISL ke-6 dapat menjadi wadah akademik bagi para akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara untuk bertukar gagasan, pengalaman, dan hasil kajian dalam merespons perkembangan kecerdasan buatan.

Selain memperkaya khazanah keilmuan, konferensi internasional ini diharapkan dapat membuka peluang kolaborasi akademik serta memperkuat jejaring internasional UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, khususnya dalam pengembangan kajian hukum Islam yang responsif terhadap perkembangan teknologi.

“Semoga seminar ini dapat menghasilkan berbagai gagasan dan pemikiran yang konstruktif, tidak hanya bagi pengembangan hukum Islam, tetapi juga bagi masyarakat dalam menghadapi perkembangan teknologi dan transformasi digital,” pungkasnya.

Hadirkan Pakar Hukum Islam dari Berbagai Negara

ICoISL ke-6 menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum Islam dari dalam dan luar negeri sebagai narasumber. Kehadiran para pakar tersebut memperkaya perspektif dalam membahas masa depan hukum Islam di tengah perkembangan kecerdasan buatan dan transformasi digital.

Para narasumber yang hadir dalam konferensi internasional tersebut, yaitu:

  1. Prof. Madya Dr. Wan Mohd Yusof Bin Wan Chik, dari Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia.
  2. Prof. Dr. Bouthania Ahmed El Gholabzouri, dari Université Mohammed V de Rabat, Rabat, Maroko.
  3. Assist. Prof. Dr. Mehmet Ali Basak, dari Ibn Haldun University, Istanbul, Turki.
  4. Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A., dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
  5. Dr. Miswardi, S.H., M.Hum., dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Melalui forum internasional ini, Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi terus mendorong pengembangan kajian hukum Islam yang adaptif terhadap perubahan zaman. ICoISL ke-6 sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kontribusi perguruan tinggi Islam dalam menghadirkan pemikiran hukum Islam yang relevan, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan teknologi di era digital. (*Humas UIN Bukittinggi/YH)

Aksesibilitas