Wakaf Uang dan Perilaku Ekonomi

Wakaf Uang dan Perilaku Ekonomi


Oleh: Asyari
Wakil Rektor IAIN Bukittinggi


Penyerahan izin sebagai LKS Pengelola Wakaf Uang ke Bank Nagari, Kamis 12 Agustus 2021 menjadi awal pengelolaan Wakaf Uang secara kelembagaan yang diinisiasi oleh Pemda Sumbar. Wakaf Uang akan menjadi gerakan daerah mengikuti Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang lebih dulu diluncurkan pada 25 Januari 2021.

          Wakaf Uang  familiar juga dengan Wakaf Tunai (Cash Waqf). Dalam pelaksanaanya, Wakaf Uang ini menyelisihi bentuk ashal dan tradisionalnya. Pada Wakaf Uang,  aset yang diwakafkan bukan harta tahan lama dan tidak  bergerak.   Tapi sejumlah uang  yang diserahkan  oleh orang yang berwakaf (wakif)  ke person atau lembaga yang ditunjuk sebagai  penerima yang bertanggungjawab sebagai pengelola harta wakaf (nazhir). Wakaf Uang  yang diterima dijadikan  sebagai dana tetap (abadi) yang diproduktifkan. Hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial (fiisabilillah). Oleh karena berbeda maka model wakaf uang ini sarat kontroversi. Namun  Wakaf Uang dibolehkan dan diterapkan di dunia Islam kontemporer  mengingat kemaslahatan yang dimunculkan dan efek positif nan  besar secara  ekonomi seperti; mengisi pundi-pundi keuangan umat, mengerakkan arus redistribusi dan realokasi kekayaan berjalan baik   tanpa mengurangi uang wakaf  sedikitpun ataupun menghabisinya.

           Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas  Muslim, seperti;  Arab Saudi Mesir, Turki, Banglades, Malaysia dan Yordania  lebih awal  menerapkan  model Wakaf Uang. Dampak terhadap gerak ekonomi terlihat nyata.  Wakaf uang menjadi instrumen memerangi kemiskinan dan memperkecil gini-rasio, sebagai sumber dana dalam   meningkatkan kualitas SDM melalui pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan, dan sebagai sumber modal dalam pengembangan lembaga keuangan mikro untuk memperkuat usaha mikro Di Sektor moneter, wakaf uang ini diterapkan populer dengan cash waqf link sukuk.

          Best practice  dan kisah sukses pengelolaan wakaf uang  menjadi inspirasi dan motivasi bagi kita untuk mengelola Wakaf Uang. Sukses Wakaf Uang di tempat lain belum tentu serta-merta akan membuat sukses dan smooth juga di  daerah kita. Tiap negara dan daerah memiliki pengalaman,  karakteristik   masyarakat  dan sistem  sosial berbeda  yang menggarami  pelaksanaan dan pengelolaan Wakaf Uang.

Potret Pengelolaan Wakaf

          Menurut Data Siswak Kementerian Agama RI 2021, jumlah tanah wakaf di Sumatera Barat sebanyak 5.724 dengan luas 648,33 Ha. Kondisi terkini tanah wakaf dapat dikategorikan bersertifikat  sebanyak 3.791 (66%) dengan luas 405,20 Ha (62,5 %) dan yang belum bersertifikat sebanyak  1.933 (33%) dengan luas 243,13 Ha (37,5%).

          Data di atas  secara eksplisit menegaskan bahwa  harta wakaf umumnya dalam bentuk tanah. Banyak harta wakaf yang belum memiliki sertifikat berimplikasi pada status kepemilikan lemah dan menjadi embrio lahirnya  masalah hukum dikemudian hari. Belum tuntasnya bukti  legal  tanah yang sudah berpindah dari pemilik (wakif)  ke nazhir menjadi bom  waktu perselisihan para pihak dan keluarga  wakil dengan nazhir dan masyarakat. Tak jarang ditemukan di masyarakt penarikan kembali harta wakaf secara paksa oleh pihak keluarga  atau pengalihan harta wakaf menjadi miliki pribadi atau kelompok atau  tanah wakaf menjadi aset idle.

          Penelitian yang pernah penulis lakukan bersama Tim  menemukan di lapangan harta-harta wakaf  selain berbentuk sarana ibadah; masjid, mushalla dan langgar, dan sarana pendidikan  juga berbentuk  tanah lapangan, tanah perkuburan, tanah pertanian dan ladang yang umumnya tidak produktif (idle). Pada hal jika dikelola dengan manajemen usaha yang baik dapat  dijadikan instrumen peningkatan ekonomi. Tanah wakaf yang berbentuk  tanah pertanian dapat ditanami padi, cabe, tomat, kentang, sayur-sayuran, dan jenis palawija lainnya. Tanah wakaf yang dekat sumber air, dapat dibuat sebagai kolam ikan, tambak ikan, tempat pencucian mobil dan karpet. Tanah wakaf yang terletak di pemukiman padat penduduk, dapat dikembangkan sebagai kawasan tempat tinggal yang bisa dikontrakkan, toko yang menjual kebutuhan harian atau pasar tradisional. Tanah wakaf yang terletak di dekat mesjid, dapat diproduktifkan sebagai sentra usaha  dan jamaah masjid sebagai captive market. Tanah wakaf di pinggir jalan raya, dapat didirikan toko menjual bahan bangunan, rumah untuk disewakan atau juga  kantor. Tanah lapangan, bisa disewakan untuk kegiatan massal seperti olah raga.

          Kondisi di atas adalah potret kita dalam menatakelola harta wakaf. Menurut penulis kondisi tersebut  tersebab oleh; pertama,  masih adanya pandangan masyarakat harta wakaf tidak boleh diutak-atik  sekalipun tidak produktif. Harta wakaf  menjadi  bukti dan identitas kedermawanan yang akan diceritakan secara turun-temurun kepada anggota keluarga. Kedua, nazhir wakaf sebagai penerima amanah harta wakaf tidak memiliki kompentensi dalam memproduktifkan harta wakaf. Harta wakaf dibiarkan “hijau” dengan semak-belukar.

 

Potensi Dalam Angka

          Sebagai bagian dari Islamic  Charity, Wakaf Uang  merupakan bentuk donasi  uang. Muslim Indonesia memiliki tingkat kedermawan yang paling baik. Ini menjadi modal instrinsik yang dapat dikapitalisasi untuk memaksimalkan mobilisasi dana Wakaf Uang.   Berdasarkan Publikasi CAF World Giving  Indeks 2021 diinformasikan    Indonesia   nomor 1 dari 10 negara  paling dermawan di dunia. 2 tahun  terakhir perolehan skor Indonesia  pada tiga bentuk giving behavior melejit.  Tahun 2018, memberikan bantuan pada orang lain sebesar  46% naik di tahun 2020 menjadi  65 %, memberikan donasi uang sebanyak  78% naik ke angka  83% di tahun 2020 dan memberikan bantuan secara suka rela sebesar  53% naik menjadi  60 % di  tahun 2020.

          Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI)  potensi Wakaf Uang per tahun mencapai Rp180 Triliun. Untuk Sumatera Barat potensi Wakaf Uang cukup menjanjikan jika dilihat dari sisi jumlah penduduk yang berkategori angkatan kerja (economically active) dan yang bekerja (working). Dengan mengunakan Data BPS,  tahun 2020 tercatat angka jumlah angkatan kerja  (economically active)  sebanyak 2.772.133 jiwa  dan yang bekerja (working) sebanyak  2.581.524. Diasumsikan  yang bekerja  memiliki pendapatan yang dialokasi untuk wakaf uang sebanyak Rp.   25.000 per-bulan akan diterakumulasi sebanyak  Rp.64.538.025.000. 1 tahun akan terkumpul sebanyak Rp. 774.456.300.000. Jumlah ini setara dengan 14% dari PAD Sumbar atau melebihi jumlah Pendapat Asli Daerah (PAD) di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat di tahun 2020. Angka-angka  ini akan terus teramulasi lebih banyak dan bergerak naik seiring bertambahnya jumlah orang bekerja atau jumlah pengeluaran untuk wakaf uang.

 

Pahami Perilaku Ekonomi

          Pemberian  Wakaf  Uang sebagai bentuk transaksi harta (muamalah maaliyah) memiliki perbedaan dengan zakat, infak dan shadakah serta hibah. Sifat Wakaf Uang bukanlah  kewajiban. Uang sebagai harta pokok (ashal/mauquf alaih)  tidak boleh berkurang apalagi habis. Uang harus ditransfer menjadi aset produktif yang mengalirkan banyak manfaat secara berkelanjutan. Nazhir baik individul ataupun lembaga adalah  penerima amanah untuk mengelola Wakaf Uang. Nazhir menjadi key person dalam menjaga dan memprduktifkan wakaf uang.  Transaksi harta seperti zakat, infak, shadakah dan hibah  tidak memerlukan nazhir.

          Peran nazhir menjadi sentral dalam Wakaf Uang. Riset-riset terkait dengan fakto-faktor pilihan muslim berpartisipasi memberikan Wakaf Uang mengungkap 2 faktor utama  sebagai determinan; religiusity dan non-religiusity.  Faktor penghayatan dan pengalaman ajaran agama  (religiusity) ditemukan tidak terlalu penting meski Wakaf Uang adalah ajaran agama.  Faktor  non-religiusity terdiri dari; pelayanan, promosi, kemudahan,    sumber informasi, image,  dan kepercayaan (trust/amanah) serta tekanan sosial.  Semua faktor  non-religiusity teridentifikasi trust  dan kemudahan (eases for uses) sebagai faktor yang kuat mempengaruhi muslim berwakaf uang.  

          Wakaf Uang sangat memungkinkan seorang muslim menunaikannya dimana dan kapan saja serta dalam jumlah yang tidak terikat. Berbeda dengan transkasi wakaf harta tidak bergerak, seorang muslim dibatasi ruang dan tempat. Oleh karena itu, kemudahan dalam transaksi Wakaf Uang perlu diciptakan. Adopsi teknologi menjadi penting.  Wakaf Uang (Cash Waqf) secara online/ digital  dibutuhkan untuk mengakomodir kemudahan partisipasi dalam Wakaf Uang.

          Akhirul kalam, agar pelaksanaan Wakaf Uang mendulang kesuksesan dan mendatangkan  efek ekonomi perlu memperbaiki tata kelola wakaf, kapasitas dan kapabilitas serta profesionalitas nazhir harus ditingkatkan. Mengelola uang adalah urusan yang sangat seksi dan sensitif. Untuk itu trust  menjadi harga mati. Perlu diingat  sakali lancuang kaujian  salamo iduik urang indak picayo.  Semoga!

Aksesibilitas