Wakaf Uang dan Perilaku Ekonomi
Oleh: Asyari
Wakil Rektor IAIN Bukittinggi
Penyerahan izin sebagai LKS Pengelola Wakaf Uang ke Bank Nagari, Kamis 12 Agustus 2021 menjadi awal pengelolaan Wakaf Uang secara kelembagaan yang diinisiasi oleh Pemda Sumbar. Wakaf Uang akan menjadi gerakan daerah mengikuti Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang lebih dulu diluncurkan pada 25 Januari 2021.
Wakaf Uang familiar juga dengan Wakaf Tunai (Cash Waqf). Dalam pelaksanaanya, Wakaf Uang ini menyelisihi bentuk ashal dan tradisionalnya. Pada Wakaf Uang, aset yang diwakafkan bukan harta tahan lama dan tidak bergerak. Tapi sejumlah uang yang diserahkan oleh orang yang berwakaf (wakif) ke person atau lembaga yang ditunjuk sebagai penerima yang bertanggungjawab sebagai pengelola harta wakaf (nazhir). Wakaf Uang yang diterima dijadikan sebagai dana tetap (abadi) yang diproduktifkan. Hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial (fiisabilillah). Oleh karena berbeda maka model wakaf uang ini sarat kontroversi. Namun Wakaf Uang dibolehkan dan diterapkan di dunia Islam kontemporer mengingat kemaslahatan yang dimunculkan dan efek positif nan besar secara ekonomi seperti; mengisi pundi-pundi keuangan umat, mengerakkan arus redistribusi dan realokasi kekayaan berjalan baik tanpa mengurangi uang wakaf sedikitpun ataupun menghabisinya.
Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, seperti; Arab Saudi Mesir, Turki, Banglades, Malaysia dan Yordania lebih awal menerapkan model Wakaf Uang. Dampak terhadap gerak ekonomi terlihat nyata. Wakaf uang menjadi instrumen memerangi kemiskinan dan memperkecil gini-rasio, sebagai sumber dana dalam meningkatkan kualitas SDM melalui pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan, dan sebagai sumber modal dalam pengembangan lembaga keuangan mikro untuk memperkuat usaha mikro Di Sektor moneter, wakaf uang ini diterapkan populer dengan cash waqf link sukuk.
Best practice dan kisah sukses pengelolaan wakaf uang menjadi inspirasi dan motivasi bagi kita untuk mengelola Wakaf Uang. Sukses Wakaf Uang di tempat lain belum tentu serta-merta akan membuat sukses dan smooth juga di daerah kita. Tiap negara dan daerah memiliki pengalaman, karakteristik masyarakat dan sistem sosial berbeda yang menggarami pelaksanaan dan pengelolaan Wakaf Uang.
Potret Pengelolaan Wakaf
Menurut Data Siswak Kementerian Agama RI 2021, jumlah tanah wakaf di Sumatera Barat sebanyak 5.724 dengan luas 648,33 Ha. Kondisi terkini tanah wakaf dapat dikategorikan bersertifikat sebanyak 3.791 (66%) dengan luas 405,20 Ha (62,5 %) dan yang belum bersertifikat sebanyak 1.933 (33%) dengan luas 243,13 Ha (37,5%).
Data di atas secara eksplisit menegaskan bahwa harta wakaf umumnya dalam bentuk tanah. Banyak harta wakaf yang belum memiliki sertifikat berimplikasi pada status kepemilikan lemah dan menjadi embrio lahirnya masalah hukum dikemudian hari. Belum tuntasnya bukti legal tanah yang sudah berpindah dari pemilik (wakif) ke nazhir menjadi bom waktu perselisihan para pihak dan keluarga wakil dengan nazhir dan masyarakat. Tak jarang ditemukan di masyarakt penarikan kembali harta wakaf secara paksa oleh pihak keluarga atau pengalihan harta wakaf menjadi miliki pribadi atau kelompok atau tanah wakaf menjadi aset idle.
Penelitian yang pernah penulis lakukan bersama Tim menemukan di lapangan harta-harta wakaf selain berbentuk sarana ibadah; masjid, mushalla dan langgar, dan sarana pendidikan juga berbentuk tanah lapangan, tanah perkuburan, tanah pertanian dan ladang yang umumnya tidak produktif (idle). Pada hal jika dikelola dengan manajemen usaha yang baik dapat dijadikan instrumen peningkatan ekonomi. Tanah wakaf yang berbentuk tanah pertanian dapat ditanami padi, cabe, tomat, kentang, sayur-sayuran, dan jenis palawija lainnya. Tanah wakaf yang dekat sumber air, dapat dibuat sebagai kolam ikan, tambak ikan, tempat pencucian mobil dan karpet. Tanah wakaf yang terletak di pemukiman padat penduduk, dapat dikembangkan sebagai kawasan tempat tinggal yang bisa dikontrakkan, toko yang menjual kebutuhan harian atau pasar tradisional. Tanah wakaf yang terletak di dekat mesjid, dapat diproduktifkan sebagai sentra usaha dan jamaah masjid sebagai captive market. Tanah wakaf di pinggir jalan raya, dapat didirikan toko menjual bahan bangunan, rumah untuk disewakan atau juga kantor. Tanah lapangan, bisa disewakan untuk kegiatan massal seperti olah raga.
Kondisi di atas adalah potret kita dalam menatakelola harta wakaf. Menurut penulis kondisi tersebut tersebab oleh; pertama, masih adanya pandangan masyarakat harta wakaf tidak boleh diutak-atik sekalipun tidak produktif. Harta wakaf menjadi bukti dan identitas kedermawanan yang akan diceritakan secara turun-temurun kepada anggota keluarga. Kedua, nazhir wakaf sebagai penerima amanah harta wakaf tidak memiliki kompentensi dalam memproduktifkan harta wakaf. Harta wakaf dibiarkan “hijau” dengan semak-belukar.
Potensi Dalam Angka
Sebagai bagian dari Islamic Charity, Wakaf Uang merupakan bentuk donasi uang. Muslim Indonesia memiliki tingkat kedermawan yang paling baik. Ini menjadi modal instrinsik yang dapat dikapitalisasi untuk memaksimalkan mobilisasi dana Wakaf Uang. Berdasarkan Publikasi CAF World Giving Indeks 2021 diinformasikan Indonesia nomor 1 dari 10 negara paling dermawan di dunia. 2 tahun terakhir perolehan skor Indonesia pada tiga bentuk giving behavior melejit. Tahun 2018, memberikan bantuan pada orang lain sebesar 46% naik di tahun 2020 menjadi 65 %, memberikan donasi uang sebanyak 78% naik ke angka 83% di tahun 2020 dan memberikan bantuan secara suka rela sebesar 53% naik menjadi 60 % di tahun 2020.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi Wakaf Uang per tahun mencapai Rp180 Triliun. Untuk Sumatera Barat potensi Wakaf Uang cukup menjanjikan jika dilihat dari sisi jumlah penduduk yang berkategori angkatan kerja (economically active) dan yang bekerja (working). Dengan mengunakan Data BPS, tahun 2020 tercatat angka jumlah angkatan kerja (economically active) sebanyak 2.772.133 jiwa dan yang bekerja (working) sebanyak 2.581.524. Diasumsikan yang bekerja memiliki pendapatan yang dialokasi untuk wakaf uang sebanyak Rp. 25.000 per-bulan akan diterakumulasi sebanyak Rp.64.538.025.000. 1 tahun akan terkumpul sebanyak Rp. 774.456.300.000. Jumlah ini setara dengan 14% dari PAD Sumbar atau melebihi jumlah Pendapat Asli Daerah (PAD) di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat di tahun 2020. Angka-angka ini akan terus teramulasi lebih banyak dan bergerak naik seiring bertambahnya jumlah orang bekerja atau jumlah pengeluaran untuk wakaf uang.
Pahami Perilaku Ekonomi
Pemberian Wakaf Uang sebagai bentuk transaksi harta (muamalah maaliyah) memiliki perbedaan dengan zakat, infak dan shadakah serta hibah. Sifat Wakaf Uang bukanlah kewajiban. Uang sebagai harta pokok (ashal/mauquf alaih) tidak boleh berkurang apalagi habis. Uang harus ditransfer menjadi aset produktif yang mengalirkan banyak manfaat secara berkelanjutan. Nazhir baik individul ataupun lembaga adalah penerima amanah untuk mengelola Wakaf Uang. Nazhir menjadi key person dalam menjaga dan memprduktifkan wakaf uang. Transaksi harta seperti zakat, infak, shadakah dan hibah tidak memerlukan nazhir.
Peran nazhir menjadi sentral dalam Wakaf Uang. Riset-riset terkait dengan fakto-faktor pilihan muslim berpartisipasi memberikan Wakaf Uang mengungkap 2 faktor utama sebagai determinan; religiusity dan non-religiusity. Faktor penghayatan dan pengalaman ajaran agama (religiusity) ditemukan tidak terlalu penting meski Wakaf Uang adalah ajaran agama. Faktor non-religiusity terdiri dari; pelayanan, promosi, kemudahan, sumber informasi, image, dan kepercayaan (trust/amanah) serta tekanan sosial. Semua faktor non-religiusity teridentifikasi trust dan kemudahan (eases for uses) sebagai faktor yang kuat mempengaruhi muslim berwakaf uang.
Wakaf Uang sangat memungkinkan seorang muslim menunaikannya dimana dan kapan saja serta dalam jumlah yang tidak terikat. Berbeda dengan transkasi wakaf harta tidak bergerak, seorang muslim dibatasi ruang dan tempat. Oleh karena itu, kemudahan dalam transaksi Wakaf Uang perlu diciptakan. Adopsi teknologi menjadi penting. Wakaf Uang (Cash Waqf) secara online/ digital dibutuhkan untuk mengakomodir kemudahan partisipasi dalam Wakaf Uang.
Akhirul kalam, agar pelaksanaan Wakaf Uang mendulang kesuksesan dan mendatangkan efek ekonomi perlu memperbaiki tata kelola wakaf, kapasitas dan kapabilitas serta profesionalitas nazhir harus ditingkatkan. Mengelola uang adalah urusan yang sangat seksi dan sensitif. Untuk itu trust menjadi harga mati. Perlu diingat sakali lancuang kaujian salamo iduik urang indak picayo. Semoga!