
Bukittinggi (Humas) _ Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menggelar Launching Pusat Kajian Hukum Islam dan Kearifan Lokal pada Rabu (11/02/2026) di Aula Lantai 4 Gedung Usmar Ismail. Launching ini menjadi wujud adaptasi dan komitmen integrasi keilmuan hukum Islam dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Acara launching dibuka langsung oleh Rektor UIN Bukittinggi, Prof. Dr. Silfia Hanani. Dalam sambutannya, ia menyambut baik pendirian pusat kajian tersebut sebagai langkah strategis Fakultas Syariah dalam memperkuat tradisi akademik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Launching Pusat Kajian Hukum Islam dan Kearifan Lokal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan motivasi dosen dan mahasiswa untuk mengembangkan penelitian dan diskusi ilmiah yang memperkuat relevansi hukum Islam di tengah masyarakat yang plural. Kami berharap pusat kajian ini melahirkan gagasan akademik yang tidak hanya memperkaya teori, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Prof. Dr. Silfia Hanani.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Ismail dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran pusat kajian ini merupakan komitmen institusi dalam mengembangkan keilmuan yang integratif dan kontekstual.
“Launching ini menjadi bukti keseriusan Fakultas Syariah dalam menghadirkan ruang strategis akademik yang tidak hanya mengkaji hukum Islam secara normatif, tetapi juga mengontekstualisasikannya dengan kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Ini bagian dari upaya kami menjawab tantangan zaman dan mempertegas peran perguruan tinggi yang responsif terhadap dinamika sosial dan budaya,” jelasnya.
Turut hadir dalam launching tersebut Wakil Rektor II dan Wakil Rektor III UIN Bukittinggi. Sebelumnya, Fakultas Syariah telah memiliki Lembaga Kajian Konsultasi dan Bantuan Hukum yang aktif memberikan layanan hukum di Sumatera Barat serta Pusat Kajian Kebijakan dan Politik (PK2Pol) yang menerbitkan Jurnal Al-Muhkam dan Jurnal KIPS. Dengan launching pusat kajian terbaru ini, Fakultas Syariah semakin menegaskan komitmennya dalam inovasi pemikiran, publikasi ilmiah, serta penguatan peran kearifan lokal dalam pembangunan hukum dan masyarakat.
(TimHumas/NZ)
