Bukittinggi. Senin, 27 Juni 2022. Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menggelar Workshop demi peningkatan Kompetensi bagi Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berbasis di Rektorat maupun Fakultas. Workshop dihadiri oleh Wakil Rektor II, Kepala Biro AUAK, Kabag dan Kasubbag, Unit terkait yang berasal dari UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa), Unit Bisnis, Bagian Perencanaan dan Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Kegiatan Workshop dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor II Dr. Novi Hendri, M.Ag. Secara general, dalam sambutannya beliau menjabarkan problem – problem yang masih dihadapi oleh Unit Penyedia Barang dan Jasa. Beliau berharap dengan adanya Workshop ini, bisa lebih mengedukasi Unit terkait agar setiap kendala yang dihadapi bisa diatasi dengan semaksimal mungkin. Tidak hanya soal kendala, namun juga panduan – panduan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah terukur untuk diimplementasikan di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Workshop ini dinarasumberi oleh Deby Sandra, S. Kom, MM, seorang Ahli Muda Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Kementerian Kesehatan RI, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia. Tujuan Workshop ini agar Unit – Unit yang memiliki kewenangan terkait Pengadaan dapat melakukan identifikasi / reviu kebutuhan dan penetapan barang dan jasa, melakukan penyusunan spesifikasi teknis berbasis keluaran (Output) untuk Barang / Jasa sederhana dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultasi Perorangan, serta melakukan penyusunan perkiraan harga berbasis harga pasar, standar harga, dan harga paket pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan.
Melalui Kegiatan Edukasi ini, banyak insight dan informasi bermanfaat yang didapatkan oleh peserta Workshop demi menyamakan persepsi terhadap kegiatan pengelolaan ini. Penyelenggara Negara yang terdiri dari Tim Pengelola dan Pejabat Pembuat Komitmen diharapkan dapat memahami proses dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaannya. Proses dimaksud antara lain meliputi prinsip pengadaan barang/jasa, kebijakan dan peraturan perundangan terkait pengadaan barang/jasa serta hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas Unit Layanan Pengadaan. (*Humas UIN Bukittinggi)