Bukittinggi. Sabtu, 14 Oktober 2023 – Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) menggelar Diskusi Terbatas dalam rangka persiapan pembentukan Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Acara ini berlangsung di Grand Gallery Hotel Bukittinggi dengan tema “Mengenali Potensi Jejaring, Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban.”
Diskusi ini dipandu oleh Ketua Tim Pengelola Sahabat Saksi dan Korban (SSK), Sriyana, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, Lembaga Pendidikan, dan Organisasi Masyarakat Sipil.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua LPSK RI, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan tujuan dari diskusi terbatas ini.
“Saat ini LPSK tengah mengembangkan dan menjalankan kegiatan prioritas nasional yang bernama Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (PSKBK). Ini sebuah model perlindungan kolaboratif yang didalamnya membuka ruang yang luas bagi individu, lembaga, maupun kelompok masyarakat sipil untuk terlibat dalam kerja-kerja LPSK memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana,” ujarnya.
Model perlindungan kolaboratif ini membuka peluang bagi individu, lembaga, dan kelompok masyarakat sipil untuk turut serta dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, sebagai narasumber pertama, memberikan penjelasan mendalam tentang tugas dan wewenang LPSK. Ia juga memaparkan rencana pengembangan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (PPSKBK), yang salah satunya melibatkan pembentukan Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Hingga tahun 2022, LPSK telah berhasil melibatkan 547 individu sebagai SSK, yang tersebar di tujuh provinsi. Pada tahun ini, LPSK memperluas jangkauannya ke empat provinsi lainnya, termasuk Sumatera Barat.
Narasumber kedua, Prof. Zulfani Sesmiarni, Wakil Rektor II UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, membahas isu kriminalitas dan penegakan hukum di Bukittinggi. Ia mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan kriminalitas di kota tersebut dari tahun ke tahun, dengan pelaku kejahatan tidak hanya terbatas pada usia dewasa, tetapi juga mencakup anak-anak di bawah umur yang masih bersekolah.
Setelah berbagai presentasi dan diskusi, acara dilanjutkan dengan penampilan Stand Up Komedi yang dipersembahkan oleh mahasiswa UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Muhammad Adjie Dahlan, untuk memberikan sedikit hiburan dalam suasana yang serius.
Diskusi terbatas ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri dari beberapa daerah di sekitar Bukittinggi. Selain itu, juga hadir Dinas-Dinas terkait dari Pemerintah Kota Bukittinggi, Karang Taruna, Advokat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matahari Keadilan Bukittinggi, Firma Hukum As-Sakinah, LKKBH Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, serta pimpinan dan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Kolaborasi antara LPSK RI dan UIN Bukittinggi dalam acara ini menjadi langkah positif dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban tindak pidana serta mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya tersebut. (*Humas UIN Bukittinggi)