
Bukittinggi (Humas)_ Program studi S1 Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menggelar kegiatan diskusi mahasiswa dengan narasumber Guru Besar Ilmu Ekonomi Syariah UIN Batusangkar Prof. Syukri Iska dalam bentuk Studium Generale pada Rabu (06/05/2026) di Aula Cinema Gedung Soekarno M Noor UIN Bukittinggi. Tema yang diusung dalam Studium Generale (SG) “ Dari Fiqh Klasik ke Transaksi Digital : Dinamika Hukum Ekonomi Syariah dalam Menghadapi Era 5.0”. Dengan antusias mahasiswa HES sebagai peserta Studium Generale memadati aula Cinema tempat berlangsungsungnya acara SG. Disamping mahasiswa, Dekan Fakultas Syariah UIN Bukittinggi Prof. Ismail , Ka. Prodi HES dan para dosen lainnya ikut hadir dalam acara tersebut.

Prof. Syukri Iska dalam Studium Generale memaparkan Ilmu Fiqh Klasik dalam kaitan perkembangan teknologi digital modern saat ini seperti transaksi Digital dan dinamika HES dalam Menghadapi Era 5.0. “perkembangan teknologi digital saat ini sangat cepat. Coba tonton pagi-pagi di televisi secara nasional laporan tentang informasi kekinian tentang perkembangan ekonomi di Indonesia, informasi Tingkat kriminal, datanya dengan cepat dapat diolah menjadi informasi lewat teknologi digitalisasi informasi. Hal yang wajar perkembangan teknologi digital telah mengubah pola interaksi ekonomi manusia secara sangat cepat. Transaksi yang dahulu dilakukan secara tatap muka kini berpindah ke ruang digital melalui marketplace, fintech, artificial intelligence, blockchain, hingga cryptocurrency. Perubahan ini menuntut hukum ekonomi syariah untuk mampu beradaptasi tanpa kehilangan prinsip dasar syariat.” pungkas Prof. Syukri Iska.
“Era Society 5.0 menghadirkan masyarakat yang berpusat pada manusia (human-centered society) dengan dukungan teknologi cerdas. Dalam konteks ini, hukum ekonomi syariah tidak cukup hanya berfungsi sebagai aturan normatif, tetapi juga harus menjadi instrumen etik dan solusi bagi ekonomi digital modern” tambah Prof. Syukri Iska.
Hal senada juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah UIN Bukittinggi Prof. Ismail dalam sambutannya menyampaikan, “ perkembangan teknologi digital saat ini, mengalami dinamika yang signifikan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga perkembangan dinamika ilmu Fiqh Hukum Ekonomi Syariah secara fleksibel pula dalam menghadapi Era 5.0. Dimana zaman sekarang semuanya rata-rata telah digitalisasi seperti transaksi keuangan jual beli secara online, menabung uang di Bank pun secara online, bahkan telah ada dompet digital”.
Peserta Studium Generale cukup antusias dinamika forumnya, dimana beberapa orang mahasiswa begitu aktif menyampaikan pertanyaan kepada narasumber dan narasumber menjelaskan atas pertanyaan peserta Studium Generale. Akhir dari Studium Generale, moderator menyampaikan kesimpulannya, “Ilmu Fiqh dalam dinamikanya menunjukkan hukum ekonomi syariah bersifat fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Para ulama dan akademisi melakukan ijtihad untuk memastikan inovasi ekonomi digital tetap sesuai dengan nilai-nilai syariah, yaitu keadilan, transparansi, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap pihak yang bertransaksi. Dengan demikian, transformasi dari fiqh klasik menuju transaksi digital bukanlah perubahan prinsip, melainkan pengembangan metode penerapan hukum agar tetap relevan di Era Society 5.0 ”.
(TimHumas/NZ)
