Rektor UIN Bukittinggi Menerima Kunjungan Ketua Ombudsman Sumbar

Bukittinggi (Humas)_Rektor UIN Bukittinggi Prof. Dr. Silfia Hanani, menerima kunjungan resmi Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, SE.I, MH, pada Jumat (21/11/2025) di ruang tamu Rektor. Pertemuan ini berlangsung dengan lancar sambil berdiskusi konstruktif mengenai peningkatan kualitas pelayanan publik di perguruan tinggi, khususnya di lingkungan UIN Bukittinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Adel Wahidi mengungkapkan sejumlah kasus yang pernah ditangani Ombudsman, salah satunya terkait pemberhentian seorang pegawai negeri sipil karena pelanggaran disiplin. Ia menekankan bahwa Ombudsman tidak berwenang menentukan hukuman, namun bertugas memastikan setiap proses pemberhentian pegawai dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. “Kami di Ombudsman hanya memastikan apakah pemberhentian seorang pegawai negeri sipil itu sudah sesuai prosedur dan regulasi. Itu bagian dari tugas kami dalam mengawasi pelayanan publik,” ujarnya.

Selain itu, Adel Wahidi juga menyoroti aspek pelayanan mahasiswa di perguruan tinggi, termasuk pelayanan administratif, akademik, dan berbagai layanan pendukung lainnya. Menurutnya, mahasiswa adalah kelompok yang berhak mendapat pelayanan yang cepat, tepat, dan berkeadilan. Ombudsman, katanya, akan terus mengawasi agar seluruh instansi pendidikan menjalankan fungsi pelayanan secara profesional dan bebas dari praktik mal administrasi.

Lebih lanjut, Adel Wahidi menyampaikan secara rinci tugas Ombudsman dalam memastikan terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang baik. Ia menjelaskan lima tugas utama Ombudsman, yakni menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan mal administrasi, melakukan investigasi, menganalisis temuan, memberikan rekomendasi perbaikan, serta mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut. Semua itu dilakukan demi memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Ia juga memaparkan lima fungsi utama Ombudsman, yaitu fungsi pengawasan terhadap pejabat publik, fungsi investigasi atas dugaan mal administrasi, fungsi rekomendasi untuk perbaikan layanan, fungsi edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak pelayanan publik, serta fungsi mediasi dalam penyelesaian sengketa antara masyarakat dan penyelenggara layanan. “Ombudsman adalah ‘mata’ dan ‘telinga’ masyarakat. Kami hadir untuk memastikan pejabat publik menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Dr. Silfia Hanani, menyambut baik pemaparan tersebut dan menyatakan komitmen perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan kepada mahasiswa, pegawai, dan masyarakat. Menurutnya, kunjungan Ombudsman menjadi momen penting untuk memperkuat budaya pelayanan prima di lingkungan kampus. “Kami sangat terbuka dengan masukan dan pengawasan dari Ombudsman. Universitas harus menjadi teladan dalam penyelenggaraan layanan yang transparan, akuntabel, dan bebas mal administrasi,” ungkapnya.

Rektor UIN Bukittinggi menegaskan bahwa UIN Bukittinggi terus melakukan pembenahan sistem layanan, baik melalui digitalisasi, peningkatan kapasitas SDM, maupun penguatan regulasi internal. Ia berharap sinergi dengan Ombudsman dapat memperkuat sistem pelayanan yang berorientasi pada kepuasan dan perlindungan hak mahasiswa.

Pertemuan antara Rektor UIN Bukittinggi dan Ketua Ombudsman Sumatera Barat tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama kelembagaan, terutama dalam edukasi publik mengenai anti-mal administrasi, peningkatan kualitas layanan perguruan tinggi, serta penyelesaian berbagai persoalan administratif yang mungkin muncul di lingkungan kampus. Dengan kolaborasi ini, diharapkan UIN Bukittinggi dapat terus menjadi institusi pendidikan yang berintegritas, responsif, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

(TimHumas/NZ)

Aksesibilitas