Redistribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) UIN Bukittinggi

Bukittinggi (Humas)_Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus utama dalam Pelaksanaan Redistribusi Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang digelar di Auditorium Student Center UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi pada Jumat (14/11/2025). Acara berlangsung tertib, fokus, dan penuh perhatian, menandai komitmen UIN Bukittinggi dalam memastikan tata kelola kepegawaian yang profesional, beretika, dan adaptif terhadap regulasi terbaru.

Kegiatan ini diawali dengan pidato pembinaan dari Kabiro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan (UAPK), Drs. Eramli Jantan Abdullah, MM, yang memberikan pengarahan strategis terkait etika, tata kelola, serta peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kampus.

Acara redistribusi turut dihadiri Rektor UIN Bukittinggi, Prof. Dr. Silfia Hanani, para guru besar, para wakil rektor, dekan, direktur Pascasarjana, ketua lembaga, kepala UPT, peserta redistribusi yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan, serta Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI, Dr. H. Wawan Djunaedi, MA.

Lima Penegasan Penting untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam arahannya, Kabiro UAPK menekankan lima poin pembinaan yang harus dipedomani setiap Aparatur Sipil Negara (ASN):

  1. Optimalisasi Aset Kampus. Pemberdayaan aset secara produktif, termasuk skema penyewaan untuk meningkatkan pendapatan BLU, menjadi langkah strategis menuju kemandirian institusi.
  2. Etika Bermedia Sosial. ASN diminta berhati-hati menggunakan media sosial dan menjaga etika komunikasi, terutama terkait pemerintah dan simbol negara. “ASN tidak pantas mengunggah pernyataan bernada hinaan terhadap pemerintah atau lambang kenegaraan,” tegas Eramli.
  3. Disiplin Kerja. Disiplin ditegaskan sebagai karakter utama Aparatur Sipil Negara (ASN)  profesional.
  4. Etika Birokrasi dan Loyalitas. Seluruh pegawai wajib menjaga etika birokrasi sesuai jalur komando serta loyal terhadap pimpinan.
  5. Kepatuhan Seragam Dinas. Seragam dinas merupakan bagian dari profesionalitas dan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Eramli mengapresiasi Aparatur Sipil Negara (ASN), satpam, dan petugas kebersihan atas dedikasi menjaga ketertiban dan kebersihan kampus. Ia juga menegaskan bahwa penyusunan SKP harus benar, terukur, dan terdokumentasi karena berpengaruh pada mutasi, perpindahan, hingga pensiun. Ia turut mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan kerapian fasilitas kampus sebagai bagian dari mutu pelayanan publik. Permintaan sarpras wajib melalui mekanisme birokrasi berjenjang agar berjalan sesuai prioritas.

Menutup arahannya, ia mengajak seluruh civitas akademika memperkuat komitmen mempertahankan status akreditasi unggul UIN Bukittinggi. “Hal tersebut menjadi tugas kita bersama seluruh sivitas akademika,” ujarnya.

Penguatan Fikih Kepegawaian untuk Mencegah Pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam sesi berikutnya, Kabiro Kepegawaian Setjen Kemenag RI, Dr. Wawan Djunaedi, memberikan pembinaan mendalam mengenai fikih kepegawaian untuk mencegah kesalahan administrasi maupun keuangan negara. Ia menegaskan ketentuan batas usia pensiun jabatan fungsional :  a)ASN fungsional: 60 tahun, b)Dosen: 65 tahun, c) Guru besar: 70 tahun

Wawan menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN)  Kemenag RI harus memahami SOP impassing dosen serta proses pensiun sesuai regulasi.
“Tidak boleh ada celah bermain-main dengan regulasi kepegawaian,” tegasnya.

Ia juga memaparkan klasifikasi dosen menurut Permendikti serta menegaskan bahwa formasi harus berdasarkan kebutuhan dan perencanaan karir yang terukur. Aparatur Sipil Negara (ASN) Diminta Patuhi PP Nomor 94 Tahun 2021.

Wawan kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk sikap bijak dalam merespons isu mutasi, PPPK, konten viral, hingga penggunaan media sosial. Pembuatan konten menggunakan seragam dinas hanya diperbolehkan untuk tujuan edukatif.

Pada bagian lain, ia menyoroti peran strategis dosen PTKIN dalam edukasi sosial mengenai KDRT, literasi kesiapan pernikahan, hingga pencegahan baby blues dan postpartum depression. Menurutnya, dosen perlu lebih aktif memberikan edukasi di sekolah, madrasah, hingga pesantren melalui penyusunan modul pembelajaran. Program KKN juga bisa menjadi sarana menyisipkan materi kesiapan pernikahan dan kesehatan mental, tidak hanya kegiatan pengabdian desa semata.

Momentum Penguatan Tata Kelola Aparatur Sipil Negara (ASN)  di UIN Bukittinggi

Pelaksanaan redistribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, etika birokrasi, serta kontribusi sosial akademik UIN Bukittinggi secara berkelanjutan. Acara ini juga mempertegas komitmen kampus dalam membangun ekosistem ASN yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap tuntutan perubahan.

 

(TimHumas/NZ)

Aksesibilitas