Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Bukittinggi Berpartisipasi dalam The 5th ICOIFL dan Turut Lahirkan “Piagam Surabaya”

Bukittinggi (Humas) — Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, turut ambil bagian dalam The 5th International Conference on Islamic Family Law (ICOIFL) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) bekerja sama dengan Asosiasi Program Studi Hukum Keluarga Indonesia (APHKI). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari Rabu hingga Jumat, 6–8 Agustus 2025, bertempat di Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Delegasi UIN Bukittinggi terdiri dari Ketua Prodi HKI, Muhammad Ridha, Lc., MA., dan Wakil Dekan I Fakultas Syariah, Dr. Fauzan, M.Ag. Kegiatan berskala internasional ini dihadiri oleh seluruh Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam dari berbagai perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.

Konferensi menghadirkan pembicara dari empat negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Uzbekistan. Narasumber utama antara lain:

  • Prof. Dr. Raihana binti Abdullah (University of Malaya, Malaysia),
  • Noor Aisha Abdul Rahman, M.A., Ph.D. (National University of Singapore),
  • Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si. (Ketua Umum PDHKI Indonesia),
  • Assoc. Prof. NaeemAllah Rokha, Ph.D. (Leiden Tashkent State University of Law, Uzbekistan), dan
  • Prof. Dr. Abu Rohmad, M.Ag. (Perwakilan Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI).

Salah satu hasil penting dari rangkaian kegiatan ilmiah ini adalah lahirnya “Piagam Surabaya”, sebuah deklarasi akademik yang merumuskan sepuluh poin strategis dalam penguatan hukum keluarga Islam di era digital. Beberapa poin penting dalam piagam tersebut antara lain:

  1. Mendorong kurikulum pranikah yang tidak hanya berbasis fikih munakahat, tetapi lebih holistik dan aplikatif.
  2. Revitalisasi peran konselor keluarga berbasis masjid dan komunitas untuk deteksi dini dan mediasi konflik rumah tangga.
  3. Digitalisasi layanan hukum keluarga Islam.
  4. Kebijakan responsif gender dalam peradilan agama.
  5. Penguatan literasi digital dalam rumah tangga.
  6. Kolaborasi multipihak dalam pencegahan perceraian.
  7. Penanaman nilai maqāṣid al-syarī‘ah dalam rumah tangga.
  8. Reformulasi hukum perkawinan dan KHI untuk merespons tantangan era digital.
  9. Peningkatan kompetensi dosen dan pengajar HKI.
  10. Inisiasi gerakan nasional “Keluarga Tangguh Digital.”

Selain konferensi internasional, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDHKI ke-7 dan APHKI ke-6, yang menghasilkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PDHKI–APHKI dengan Universitas Muhammadiyah Surabaya. Rakernas ini juga menyepakati standar graduate profile dan learning outcomes bagi Program Magister Hukum Keluarga Islam (S2) sebagai acuan nasional di lingkungan PTKIN.

Dok. Delegasi Fakultas Syariah UIN Bukittinggi pada The 5th International Conference on Islamic Family Law (ICOIFL)

Ketua Prodi HKI UIN Bukittinggi, Muhammad Ridha, Lc., MA., menyatakan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi aktif UIN Bukittinggi dalam pengembangan hukum keluarga Islam yang adaptif terhadap kebutuhan zaman. “Prodi HKI UIN Bukittinggi berkomitmen untuk mengimplementasikan nilai-nilai Piagam Surabaya, khususnya dalam peningkatan kompetensi dosen serta relevansi kurikulum dengan realitas sosial dan digital saat ini,” ujarnya.

Fakultas Syariah UIN Bukittinggi menegaskan kesiapan untuk terus bersinergi dalam mengawal reformasi hukum keluarga Islam yang inklusif, progresif, dan berkelanjutan demi terwujudnya ketahanan keluarga dalam masyarakat Indonesia.

*(Humas UIN Bukittinggi/YH)

Aksesibilitas