[vc_row upside_have_wrapper=”yes” css=”.vc_custom_1562212513805{padding-top: 30px !important;padding-bottom: 50px !important;background-color: #ffffff !important;}”][vc_column 0=””][vc_tta_tour color=”blue” spacing=”2″ active_section=”1″ css_animation=”fadeIn”][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-desktop” add_icon=”true” title=”Berita” tab_id=”1562809302973-7757313b-2678″][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-file” add_icon=”true” title=”Profil ” tab_id=”02″][vc_custom_heading text=”Sekilas Tentang PPIP IAIN Bukittinggi
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, insitut Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi menetapkan Pusat Pelayanan Informasi Publik (PPIP). IAIN Bukittinggi juga telah menyediakan berbagai informasi publik, yang dapat diakses dari web berbagai unit kerja yang ada di IAIN Bukittinggi.” font_container=”tag:h2|font_size:16|text_align:left” use_theme_fonts=”yes” css_animation=”fadeInRightBig”][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-hand-paper-o” add_icon=”true” title=”Visi, Misi dan Motto” tab_id=”1562139853363-6825dbc2-9345″][vc_custom_heading text=”VISI:
Menjadi penyedia informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya
MISI:
1. Menyediakan layanan keterbukaan informasi kepada publik
2. Memberikan akses layanan bagi publik untuk menerima berbagai layanan informasi
3. Melayani kebutuhan informasi yang dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh publik
MOTTO:
Informatif, Transparan, Akurat.
” font_container=”tag:h2|font_size:16|text_align:justify” use_theme_fonts=”yes” css_animation=”fadeInDown”][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-star-o” add_icon=”true” title=”Rencana Strategis ” tab_id=”1633421475711-fec581ed-9f42″][vc_column_text]
RENCANA STRATEGIS
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IAIN BUKITTINGGI 2020-2024
== RENSTRA IAIN Bukittinggi 2020-2024 ==
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-cog” add_icon=”true” title=”Index Kinerja Utama ( IKU )” tab_id=”1633421454627-e90b04ff-fddd”][vc_column_text]
INDEKS KINERJA UTAMA
IAIN BUKITTINGGI 2020-2024
== IKU IAIN Bukittinggi 2020 2024 ==
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-file” add_icon=”true” title=”Tugas dan Fungsi” tab_id=”1562139852061-140bd231-d983″][vc_custom_heading text=”TUGAS DAN FUNGSI
A. Tugas dan Fungsi PPIP INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI
1. Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mendorong, monitoring
dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
2. Fungsi :
a. Menghimpun informasi publik dari seluruh Unit dan bagian di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi ( link/online dan offline )
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit dan bagian di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
d. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi
3. Tugas dan Fungsi PPID Pembantu
a. Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja
b. Fungsi :
✓ Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya ;
✓ Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya;
✓ Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
✓ Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
✓ Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
✓ Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.
” font_container=”tag:h2|font_size:15|text_align:left” use_theme_fonts=”yes” css_animation=”slideInRight”][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-folder-open” add_icon=”true” title=”Data Dosen ” tab_id=”Data-Dosen”][vc_custom_heading text=”Data Dosen IAIN Bukittinggi” font_container=”tag:h3|text_align:left” use_theme_fonts=”yes”][vc_separator][upside_featured_post post_id=”7822″][upside_featured_post post_id=”7817″][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-folder” add_icon=”true” title=”Data Kepegawaian” tab_id=”Data-Kepegawaian”][vc_custom_heading text=”Data Tenaga Kependidikan” font_container=”tag:h3|text_align:left” use_theme_fonts=”yes”][vc_separator][upside_featured_post post_id=”7930″][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-usd” add_icon=”true” title=”Informasi Keuangan” tab_id=”keuangan”][upside_list_posts_no_link title=”Informasi Keuangan” categories=”informasi-keuangan” tags=”” number=”12″ up_excerpt_length=”12″ up_layout=”list_posts_small_thumbnail” title_icon=”yes” title_color=”pink”][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-folder-open-o” add_icon=”true” title=”Hasil Survey” tab_id=”Survey”][upside_list_posts_no_link title=”Rekap Hasil Survey Kepuasan” categories=”informasi-survey” tags=”” number=”” up_excerpt_length=”12″ up_layout=”list_posts_small_thumbnail” title_icon=”yes” title_color=”pink”][vc_separator][vc_btn title=”Data Lainnya” style=”gradient-custom” i_icon_fontawesome=”fa fa-chevron-circle-down” add_icon=”true” link=”url:https%3A%2F%2Fuinbukittinggi.ac.id%2Fcategory%2Fppip%2Finformasi-publik%2Finformasi-survey%2F|||”][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-calendar” add_icon=”true” title=”Agenda PT” tab_id=”03″][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-external-link” add_icon=”true” title=”Perkin Rektor” tab_id=”Perkin-Rektor”][vc_column_text][/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-exchange” add_icon=”true” title=”Regulasi” tab_id=”1562208837683-5a3e53fa-e43b”][vc_custom_heading text=”PEDOMAN PUSAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK ( PPIP ) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI
I. PENDAHULUAN.
A. LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, termasuk Perguruan Tinggi sebagai lembaga publik secara khusus Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Salah satu tugas Pusat Pelayanan informasi Publik (PPIP) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPIP menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPIP Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini,diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
6. Surat Keputusan Komisi Informasi (KI) Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud :
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pusat pelayanan Informasi Publik (PPIP) Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dalam menyediakan informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.
b. Tujuan :
Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi ;
Memberikan standar bagi PPIP dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Organisasi/Lembaga Publik untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas;
II. HAKEKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Hakekat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
III. ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
1. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas
Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
6. Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing- masing pihak.
IV. KELOMPOK PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Pusat Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Badan Publik Pemerintah di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi masuk dalam kelompok pelayanan jasa, yakni menyediakan berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
V. STANDART OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Setiap penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsinya harus memiliki standar pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai ukuran baku untuk penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan informasi.
Adapun Standar Pelayanan Informasi Publik, sebagai berikut:
1. OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan back Office yang baik :
a. Front Office : – Desk layanan langsung
– Desk layanan via media.
b. Back Office : – Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
– Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
2. DESK INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Puasat Pelayanan Informasi Publik melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon/fax, email dan website (online).
3. WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPIP menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. di PPIP Institut Agama Islam Negeri, penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Senin – Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.30 WIB
Jumat : 07.30 – 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 – 14.00 WIB
4. MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPIP melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik (website) :
a. Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan :
– Melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto kopi akta pendirian yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Hum dan Ham), surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi /setempat, surat keterangan domisili, serta AD /ART lembaga publik/ormas. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannya / logis serta materi atau informasi yang diminta maksimal 2 (dua) tahun anggaran dan berlaku mundur dari tahun anggaran yang sedang berjalan.
– Bagi Pemohon Informasi baik perorangan maupun organisasi/kelompok masyarakat/LSM dengan tujuan permohonan untuk pengkajian, analisa, pengawasan, kontrol sosial, penelitian, penyelidikan, pengumpulan data serta skripsi (tugas akhir) dan sejenisnya, agar melampirkan Term Of Reference (TOR) atau proposal yang meliputi, metode/teknis kegiatan, sasaran, dan jadwal waktu kegiatan sesuai dengan tujuan permohonan informasi dimaksud.
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik, setelah persayaratan permohonan dilengkapi atau dinyatakan lengkap
Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPIP menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik (berita acara penerimaan informasi publik) kepada Pengguna Informasi Publik .
Petugas membukukan dan mencatat permohonan informasi publik yang masuk tersebut.
b. Layanan informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
c. Alur Permohonan Informasi Sesuai dengan SOP Pelayanan Informasi Publik.
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
a. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
b. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan, Pusat Pelayanan Informasi Publik (PPIP) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPIP dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
c. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
d. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi , dalam bentuk hard copy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan biaya untuk keperluan penggandaan menjadi tanggungjawab atau beban pemohon informasi . Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.
6. BIAYA/TARIF
Pejabat Pusat Pelayanan Informasi Publik menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Badan Publik (PPIP) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.
7. KOMPETENSI PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pusat Pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dibantu oleh Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas, dan Pranata Komputer. Untuk petugas pada desk layanan informasi publik diutamakan yang memiliki kompetensi dibidang pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.
8. LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pengelolaan hasil penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada Bidang Pelayanan Informasi. Bidang Pelayanan Informasi (Badan Publik) membuat laporan bulanan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPIP) Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
Selanjutnya PPIP Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi setiap bulan melaporkan kepada Rektor Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
9. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pusat Pelayanan Informasi Publik berdasarkan alasan berikut:
• Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
• Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak ditanggapinya permintaan informasi;
• Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permintaan informasi;
• Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-undang ini.
VI. KEDUDUKAN PPIP
1. Kedudukan dan Penunjukan PPIP:
a. PPIP Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi berkedudukan di Gedung Rektorat Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi;
b. PPIP Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi;
VI. TUGAS DAN FUNGSI
1. Tugas dan Fungsi PPIP INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mendorong, monitoring
dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Fungsi :
1. Menghimpun informasi publik dari seluruh Unit dan bagian di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi ( link/online dan offline )
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit dan bagian di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
4. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi
2. Tugas dan Fungsi PPIP Pembantu
Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja
Fungsi :
✓ Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya ;
✓ Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya;
✓ Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
✓ Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
✓ Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
✓ Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.
VIII. MEKANISME PENGUMPULAN, PENGKLASIFIKASIAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PELAYANAN INFORMASI
1. PENGUMPULAN INFORMASI
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiap unit dan bagian di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dalam kegiatan pengumpulan informasi adalah :
a. Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan oleh setiap unit dan bagian;
b. Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing masing unit dan bagian.
c. Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari pejabat dan arsip, baik arsip statis maupun dinamis.
d. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir 3 merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di unit dan bagian, sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
e. Pokok dan fungsi unit dan bagian bersangkutan.
f. Penyediaan informasi dilaksanakan dengan memperhatikan tahapan sebagai berikut :
– Mengenali tugas pokok dan fungsi Satuan Kerjanya;
– Mendata kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerjanya;
– Mendata informasi dan dokumen yang dihasilkan;
– Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumen.
g. Komponen utama yang perlu disiapkan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, meliputi :
– Organisasi/Kelembagaan;
– Kebijakan dan Peraturan Daerah terkait;
– Sumber Daya Manusia (Struktural dan Fungsional);
– Program dan Kegiatan;
– Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang meliputi unsur program;
– Sarana dan Prasarana serta Sistem Informasi (IT);
– Daftar Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
– Daftar Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
– Daftar Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat;
– Daftar Informasi Yang Dikecualikan.
2. PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI
Dalam proses pengklasifikasian, informasi dibagi menjadi dua kelompok, yaitu informasi yang bersifat publik dan informasi yang dikecualikan.
a. Informasi yang bersifat publik
Dikelompokkan berdasarkan subyek informasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kegiatan setiap satuan kerja, meliputi:
Informasi yang bersifat terbuka, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi:
• Profil yang meliputi seperti sejarah singkat, struktur organisasi, tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, program kerja, dan sebagainya;
• Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi, Laporan Akuntabilitas Kinerja, dan sebagainya.
• Informasi mengenai laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, laporan pendapatan negara (PNBP), laporan pertanggung jawaban keuangan, dan sebagainya.
• Informasi tentang penelitian dan karya seni;
• Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan;
• Informasi yang lebih detail atas permintaan pemohon.
Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, meliputi:
• Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi; tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
• Hasil keputusan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dan latar belakang pertimbangannya;
• Seluruh kebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya dapat dilihat dan/atau dibaca di Unit Kerja Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi;
• Rencana kerja program/kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dapat dilihat dan/atau dibaca di Unit Kerja Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi;
• Perjanjian Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dengan pihak ketiga;
• Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
• Prosedur kerja pegawai Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau;
• Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
b. Informasi Yang Dikecualikan
Dalam pengelompokan informasi yang dikecualikan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 2 ayat 4, Pasal 6, pasal 17 dan 18.
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan:
Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas.
Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan.
Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.
Pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya (consequential harmtest) yang mendasari penentuan suatu informasi harus dirahasiakan apabila informasi tersebut dibuka.
Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara obyektif, maka metode sebagaimana tersebut pada poin pengecualian dilengkapi dengan uji kepentingan publik (balancing public interest test) yang mendasari penentuan informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik.
Pengklasifikasian akses informasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Usulan klasifikasi akses informasi yang bersifat ketat dan terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan 2) tersebut di atas, diajukan oleh SKPD yang memiliki kemandirian dalam mengelola kegiatan, anggaran dan administrasi. Penetapan sebagaimana tersebut pada huruf b angka 3) dilakukan melalui rapat pimpinan.
c. PENDOKUMENTASIAN INFORMASI
Pendokumentasian informasi adalah kegiatan penyimpanan data dan informasi, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Unit Kerja di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi untuk membantu PPIP melayani permintaan informasi.
Pendokumentasian informasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan bidang kearsipan dan peraturan di bidang tata persuratan yang berlaku di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
Tahapan dalam pendokumentasian informasi meliputi :
1. Deskripsi Informasi: Setiap unit dan bagian membuat ringkasan untuk masing- masing jenis informasi.
2. Verifikasi Informasi: Setiap informasi diverifikasi sesuai dengan jenis kegiatannya.
3. Otentikasi Informasi: Dilakukan untuk menjamin keaslian informasi melalui validasi informasi oleh setiap satuan Kerja.
4. Kodefikasi Informasi:
Untuk mempermudah pencarian informasi yang dibutuhkan, maka dilakukan kodefikasi.
Metode pengkodean ditentukan oleh masing-masing Satuan Kerja.
5. Penataan dan Penyimpanan Informasi.
d. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:
1. PPIP yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
• PPIP mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;
• PPIP mengadakan rapat koordinasi paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPIP;
• Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
• Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
2. PPIP yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
• PPIP mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;
• PPIP mengadakan rapat koordinasi paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPIP;
• Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
• Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
3. Sengketa informasi publik yang diselesaikan oleh Komisi informasi diajukan berdasar Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi publik yang diatur dalam UU KIP setelah sebelumnya Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi dan keberatan kepada Atasan PPIP di badan publik, dengan kata lain sengketa ini dapat lahir karena respon badan publik terhadap pemohon Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 1 KIP diantaranya :
• Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ;
• Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ;
• Tidak ditanggapinya permintaan informasi ;
• Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
• Tidak dipenuhinya permintaan informasi ;
• Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini
4. Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Informasi
• PPIP menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
• PPIP menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPIP;
• Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN, dan MA, maka PPIP melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi. Pedoman umum ini berlaku sebagai Pedoman PPIP Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
IX. PENUTUP
Keterbukaan Informasi adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari. Untuk itulah sejak Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mulai diberlakukan efektif secara nasional yaitu tanggal 30 April 2010 atau dua tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan, maka tidak ada lagi titik untuk kembali bagi Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah untuk mengimplementasi UU KIP ini.
Selaras dengan Amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, semua Badan Publik berkewajiban menyampaikan dan membuka akses informasi kepada masyarakat.
Kita harus sikapi positif UU KIP ini, mengingat transparansi informasi adalah untuk kepentingan bersama dan bermanfaat bagi kita semua, baik itu sebagai Badan Publik Pemerintah maupun Non Pemerintah sebagai penyedia informasi maupun masyarakat sebagai pengguna informasi.
Setiap aktivitas dan langkah menuju suatu perubahan yang lebih baik, tentunya tidak terlepas dari berbagai tantangan, kelemahan bahkan perasaan kuatir bagi Badan Publik menjadi lebih transparan. Namun sebagai amanat Undang-Undang bahwa Informasi menjadi kebutuhan pokok masyarakat, keterbukaan Informasi sudah menjadi konsekuensi Negara demokrasi. Oleh karena itu penyelenggaraan Negara yang baik, keterbukaan informasi merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan masyarakat atau publik terhadap penyelenggaraan negara.
Terkait hal inilah dipandang perlu untuk menyusun Pedoman Umum Pusat Pelayanan Informasi Publik (PPIP), tidak lain adalah merupakan kewajiban Badan Publik melalui PPIP untuk mengoptimalkan peran dan fungsi untuk menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Semoga melalui Pedoman Umum ini Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik dapat berjalan dengan baik sesuai yang kita harapkan bersama sekaligus dapat memberikan kemudahan bagimasyarakat untuk mengakses Informasi Publik.
Bukittinggi, Juli 2018 Rektor Institut Agama Islam Negeri Bukittiggi Sebagai Atasan Langsung PPIP
Prof. Dr. Novesar Jamarun, MS NIP 19620506 198811 1 001
” font_container=”tag:h2|font_size:15|text_align:justify” use_theme_fonts=”yes” css_animation=”fadeIn” css=”.vc_custom_1562817063219{background-color: #ffffff !important;}”][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-check” add_icon=”true” title=”Peraturan ” tab_id=”1562139850851-369c4fde-442e”][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-refresh” add_icon=”true” title=”Kerjasama” tab_id=”1562209450514-889d1fc7-5997″][vc_column_text 0=”” css=”.vc_custom_1568915623898{background-color: #ffffff !important;}”]
2. Kerjasama Luar Negeri
NO. | NAMA PIHAK | RUANG LINGKUP | ||
1. | Abroad Alumni Association Of Southern Border Provinces Thailand | a. Joint academic programs, including research activities;
b. Exchange of information, including reserach publications; c. Exchange of teaching staff for the development of both institutions; d. Exchange of undergraduate and graduate students for study and research; e. Exchange of community services, including exchange of social-cultural activities; f. Invitations of authorized officials to visit and to develop cooperative mechanisms between the parties; g. Islamic-related teaching and learning practices; h. International seminars, conferences, and workshops; and i. Scholarships. |
||
. 2. | Persatuan Cendekiawan Minang Malaysia (Pcmm) / Minang Malaysia Intelectual Association | a. Join social, cultural, and education programs;
b. Exchange of information, including research publications; c. Exchange of community services, including exchange of social-cultural activities; d. Invitations of authorized officials to visit and to develop cooperative mechanism between the parties; e. International seminars, cond=ferences, and workshops, and f. Scholarship. |
||
3. | Nusantara Technologies SDN.bhd. | a. Join education programs through students’ apprenticeship and public lecture;
b. Exchange of community services, including exchange of social-cultural activities; c. International seminars, conferences, and workshops, and d. Scholarship. |
||
4. | Kolej Universiti Islam Antarabangsa Selangor (International Islamic University College Selangor) | a. To promote individual contacts among scholars, students and personnel of both institutions;
b. To promote links in teaching, research and publication activities; c. To develop and encourage joint research, publication, seminars, conferences and workshops; d. To support the exchange of academic and reserach staff; e. To develop, then opportunitries avail, joint academic and research programs; f. To encourage any other activities that both institutions agree to be of mutual benefits; and g. Any other areas of co-operation to be mutually agreed upon by the parties. |
||
5. | Institut Kajian Malaysia-Indonesia Universiti Selangor (Unisel) | a. Pendidikan dan pengajaran;
b. Fasilitas dan ketersediaan magang dan praktikum mahasiswa; c. Pembicara pada forum ilmiah; d. Tenaga pengajar pada program regular atau kuliah tamu; e. Pengembangan pusat kajian keilmuan dan pengabdian masyarakat; f. Pelaksanaan penelitian bersama; g. Peningkatan kualitas kegiatan akademik di bidang ekonomi syariah; h. Kerjasama dalam kegiatan peningkatan ekonomi syariah; dan i. Kerjasama lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
|
||
6. | Kolej Universiti Perguruan Ugama Seri Begawan (Kupu Sb) Brunei Darussalam | a. To promote individual contacts among scholars, students, and personnel of both institutions;
b. To promote ilnks in teaching, research and publication activities; c. To develop and to encourage joint research, publication, seminars, conferences, and workshops; d. To support the exchange of academic and research staff; e. To develop, then opportunities avail, joint academic and research programs; f. To encourage any other activities that both institutions agree to be of mutual benefits; and g. Any other areas of cooperation to be mutually agreed upon by the parties.
|
||
7. | Universiti Islam Sultan Sharif Ali, Brunei Darussalam
|
a. Exchange of students;
b. Joint workshops and training programs; c. Joint research and development projects; d. Joint education programs; e. Exchange of staff; f. Exchange of publication; g. Cooperation in other areas. |
||
8. | Fathoni University Thailand | 1. The Parties are in mutual to collaborate each other, within their limit of authorities, on the development of sources pertaining to education, instruction, journal and research, Seminar and community service
2. The collaboration between the Parties will address: a. Providing experts to strengthen and develop the Islamic studies. b. Developing the Islamic Curriculum c. Exchanging lecturer/examiner in specific discipline d. Exchanging student in specific discipline e. Training prospective lecturer intensively f. Conducting joint research and Seminar g. Conducting Professor Visiting program h. Publishing journal and scientific writing |
||
9. | The Kolej Islam Muhammadiyah (Kim) Of Singapura | 1. The Parties are in mutual to collaborate each other, within their limit of authorities, on the development of sources pertaining to education, instruction, journal and research, Seminar and community service
2. The collaboration between the Parties will adress: a. Providing experts to strengthen and develop the Islamic studies. b. Developing the Islamic Curriculum c. Exchanging lecturer/examiner in specific discipline d. Exchanging student in specific discipline e. Training prospective lecturer intensively f. Conducting joint research and Seminar g. Conducting Professor Visiting program h. Publishing journal and scientific writing |
||
10. | Ukm Malaysia | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
||
11 | THE NATIONAL UNIVERSITY OF MALAYSIA | 1. The Parties are in mutual to collaborate each other, within their limit of authorities, on the development of sources pertaining to education, instruction, journal and research, Seminar and community service
2. The collaboration between the Parties will address: a. Providing experts to strengthen and develop the Islamic studies. b. Developing the Islamic Curriculum c. Exchanging lecturer/examiner in specific discipline d. Training prospective lecturer intensively e. Conducting joint research and Seminar f. Conducting Professor Visiting program g. Publishing journal and scientific writing |
||
12. | Association Of Islamic Private School Krabi Province Thailand | 1. Increasing the intensity of education
2. Research 3. Community service activities |
13. | PRIVATE SCHOOL AT SPECIAL ZONE ASSOCIATION OF SONGKHLA THAILAND | 1. Mutually rescpect and appreciate autonomous freedom of each institution
2. Mutually help for implementation of quantity improvement in educational activities, Teaching, Research and Community Service 3. Beneficial for both Institution |
14. | KOLEJ ISLAM TEKNOLOGI ANTARBANGSA PULAU PINANG (KITAB) MALAYSIA | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
15. | KOLEJ UNIVERSITI ISLAM MELAKA MALAYSIA | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
16. | UNIVERSITI SULTAN AZLAN SYAH (USAS) MALAYSIA | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
17. | KOLEJ UNIVERSITI ISLAM PAHANG SULTAN AHMAD SHAH (KUIPSAS) MALAYSIA | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
18. | UNIVERSITI TEKNOLOGI MARA CAWANGAN PULAU PINANG MALAYSIA | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
19. | KOLEJ PENGAJIAN TINGGI ISLAM JOHOR (MARSAH) MALAYSIA | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
20. | MINDANAO STATE UNIVERSITY PHILIPINES | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
[/vc_column_text][vc_column_text 0=”” css=”.vc_custom_1568213422560{background-color: #ffffff !important;}”]
No. | Nama Instansi | Jenis
Kegiatan |
Kurun Waktu
Kerja Sama |
Manfaat yang Telah Diperoleh | Data Dukung | |
Mulai | Berakhir | |||||
1 | Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdi UIN masyarakat | 2016 | 2021 | Kuliah Umum dg Ketua PTA, magang, dan penelitUIN | |
2 | Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2015 | 2020 | Kuliah umum dg Kepala Dinas Syariat Islam | |
3 | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2015 | 2020 | Pendidikan pemilih pemula | |
4 | Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) | Pendidikan Advokat, penelitUIN,dan pengabdUIN masyarakat | 2017 | 2022 | Pendidikan advokat di Fakultas Syariah (sudah 2 x) | |
5 | Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) | Pendidikan Advokat, penelitUIN,dan pengabdUIN masyarakat | 2017 | 2022 | Kuliah Umum dengan Ketua Umum APSI | |
6 | Pengadilan Agama (PA) Bukittinggi | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat serta LKKBH dan Posbankum | 2016 | 2021 | Magang dan penelitUIN, pendirUIN LKKBH dan Posbakum | |
7 | Pengadilan Agama Talu | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat serta LKKBH dan Posbankum | 2016 | 2021 | Magang dan penelitUIN pendirUIN LKKBH dan Posbakum | |
8 | Pengadilan Agama Maninjau | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat serta LKKBH dan Posbankum | 2016 | 2021 | Magang dan penelitUIN pendirUIN LKKBH dan Posbakum | |
9 | Pengadilan Agama Lubuk Basung | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat serta LKKBH | 2016 | 2021 | Magang dan penelitUIN pendirUIN LKKBH dan Posbakum | |
10 | Pengadilan Agama Lubuk Sikaping | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2016 | 2021 | Magang dan penelitUIN | |
11 | Pengadilan Agama Padang Panjang | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat serta LKKBH dan Posbankum | 2015 | 2020 | Magang dan penelitUIN pendirUIN LKKBH dan Posbakum | |
12 | Pengadilan Agama Batusangkar | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat serta Posbankum | ||||
13 | Pengadilan Agama Tanjung Pati | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat serta LKKBH dan Posbankum | ||||
14 | Pengadilan Agama Payakumbuh | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat serta LKKBH dan Posbankum | ||||
15 | Pengadilan Agama Koto Baru | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | ||||
16 | Pengadilan Agama Solok | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat serta LKKBH dan Posbankum | ||||
17 | Pengadilan Agama Sijunjung | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat dan Posbankum | ||||
18 | Pengadilan Agama Painan | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat serta LKKBH dan Posbankum | ||||
19 | Pengadilan Agama Pariaman | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | ||||
20 | Kantor Urusan Agama (KUA) MandUINgin Koto Selayan | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | ||||
21 | Kantor Urusan Agama (KUA) Guguk Panjang | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | ||||
22 | Kantor Urusan Agama (KUA) Aur Birugo Tigo Baleh | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | ||||
23 | Kantor Urusan Agama (KUA) Ampek Angkek | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | ||||
24 | Kantor Urusan Agama (KUA) Baso | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | ||||
25 | Kantor Urusan Agama (KUA) Pakan Kamis | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | ||||
26 | Kantor Urusan Agama (KUA) Canduang | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | ||||
27 | Kantor Urusan Agama (KUA) Sungai Pua | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | ||||
28 | Kantor Urusan Agama (KUA) Banu Hampu | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUINdan pengabdUIN masyarakat | 2016 | 2021 | Magang dan penelitUIN | |
29 | Kantor Urusan Agama (KUA) IV Koto | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2016 | 2021 | Magang dan penelitUIN | |
30 | LBH As-Sakinah Bukittinggi | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2016 | Unlimited | Magang dan penelitUIN | |
31 | BPRS Carana Kiat Andalas Agam | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2013 | 2018 | Magang dan penelitUIN | |
32 | BPRS H. Miskin Tanah Datar | Peningkatan kualitas pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2013 | 2018 | Magang dan penelitUIN | |
33 | CIERA Jakarta | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2004 | Unlimited | Inormasi dan pertukaran jurnal ekonomi islam
Dosen tamu, kuliah umum |
|
34 | BPRS Ampek Angkek Candung | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2013 | 2018 | Magang, penelitUIN mahasiswa | |
35 | BMT Mujtahidin Agam | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2013 | 2018 | Informasi tentang kebutuhan dunia kerja, penerimaan magang dan penelitUIN | |
36 | BMT Taqwa Agam | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2013 | 2018 | Informasi terkini kebutuhan dunia kerja, magang dan penelitUIN | |
37 | BMT Al Hijrah Bukittinggi | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2013 | 2018 | Informasi terkini dunia kerja, magang dan penelitUIN | |
38 | BMT Lumbung Nagari Bukittinnggi | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2013 | 2018 | Informasi terkini dunia kerja, magang dan penelitUIN | |
39 | BMT Padang Luar | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2015 | Unlimited | Informasi terkini dunia kerja, magang dan penelitUIN | |
40 | BMT ladang laweh | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUINmasyarakat | 2015 | Unlimited | Informasi terkini dunia kerja, magang dan penelitUIN | |
41 | BMT pilubang | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2015 | Unlimited | Informasi terkini dunia kerja, magang dan penelitUIN | |
42 | BMT Pakan Sinayan | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2015 | Unlimited | Informasi terkini dunia kerja, magang dan penelitUIN | |
43 | BMT Tanjung Medan | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2015 | Unlimited | Informasi terkini dunia kerja, magang dan penelitUIN | |
44 | BMT Pasir | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2015 | Unlimited | Informasi terkini dunia kerja, magang dan penelitUIN | |
45 | BMT Panampuang | Kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitUIN dan pengabdUIN masyarakat | 2015 | Unlimited | Informasi terkini dunia kerja, magang dan penelitUIN |
2. Kerjasama Luar Negeri
NO. | NAMA PIHAK | RUANG LINGKUP | ||
1. | Abroad Alumni Association Of Southern Border Provinces Thailand | a. Joint academic programs, including research activities;
b. Exchange of information, including reserach publications; c. Exchange of teaching staff for the development of both institutions; d. Exchange of undergraduate and graduate students for study and research; e. Exchange of community services, including exchange of social-cultural activities; f. Invitations of authorized officials to visit and to develop cooperative mechanisms between the parties; g. Islamic-related teaching and learning practices; h. International seminars, conferences, and workshops; and i. Scholarships. |
||
. 2. | Persatuan Cendekiawan Minang Malaysia (Pcmm) / Minang Malaysia Intelectual Association | a. Join social, cultural, and education programs;
b. Exchange of information, including research publications; c. Exchange of community services, including exchange of social-cultural activities; d. Invitations of authorized officials to visit and to develop cooperative mechanism between the parties; e. International seminars, cond=ferences, and workshops, and f. Scholarship. |
||
3. | Nusantara Technologies SDN.bhd. | a. Join education programs through students’ apprenticeship and public lecture;
b. Exchange of community services, including exchange of social-cultural activities; c. International seminars, conferences, and workshops, and d. Scholarship. |
||
4. | Kolej Universiti Islam Antarabangsa Selangor (International Islamic University College Selangor) | a. To promote individual contacts among scholars, students and personnel of both institutions;
b. To promote links in teaching, research and publication activities; c. To develop and encourage joint research, publication, seminars, conferences and workshops; d. To support the exchange of academic and reserach staff; e. To develop, then opportunitries avail, joint academic and research programs; f. To encourage any other activities that both institutions agree to be of mutual benefits; and g. Any other areas of co-operation to be mutually agreed upon by the parties. |
||
5. | Institut Kajian Malaysia-Indonesia Universiti Selangor (Unisel) | a. Pendidikan dan pengajaran;
b. Fasilitas dan ketersediaan magang dan praktikum mahasiswa; c. Pembicara pada forum ilmiah; d. Tenaga pengajar pada program regular atau kuliah tamu; e. Pengembangan pusat kajian keilmuan dan pengabdian masyarakat; f. Pelaksanaan penelitian bersama; g. Peningkatan kualitas kegiatan akademik di bidang ekonomi syariah; h. Kerjasama dalam kegiatan peningkatan ekonomi syariah; dan i. Kerjasama lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
|
||
6. | Kolej Universiti Perguruan Ugama Seri Begawan (Kupu Sb) Brunei Darussalam | a. To promote individual contacts among scholars, students, and personnel of both institutions;
b. To promote ilnks in teaching, research and publication activities; c. To develop and to encourage joint research, publication, seminars, conferences, and workshops; d. To support the exchange of academic and research staff; e. To develop, then opportunities avail, joint academic and research programs; f. To encourage any other activities that both institutions agree to be of mutual benefits; and g. Any other areas of cooperation to be mutually agreed upon by the parties.
|
||
7. | Universiti Islam Sultan Sharif Ali, Brunei Darussalam
|
a. Exchange of students;
b. Joint workshops and training programs; c. Joint research and development projects; d. Joint education programs; e. Exchange of staff; f. Exchange of publication; g. Cooperation in other areas. |
||
8. | Fathoni University Thailand | 1. The Parties are in mutual to collaborate each other, within their limit of authorities, on the development of sources pertaining to education, instruction, journal and research, Seminar and community service
2. The collaboration between the Parties will address: a. Providing experts to strengthen and develop the Islamic studies. b. Developing the Islamic Curriculum c. Exchanging lecturer/examiner in specific discipline d. Exchanging student in specific discipline e. Training prospective lecturer intensively f. Conducting joint research and Seminar g. Conducting Professor Visiting program h. Publishing journal and scientific writing |
||
9. | The Kolej Islam Muhammadiyah (Kim) Of Singapura | 1. The Parties are in mutual to collaborate each other, within their limit of authorities, on the development of sources pertaining to education, instruction, journal and research, Seminar and community service
2. The collaboration between the Parties will adress: a. Providing experts to strengthen and develop the Islamic studies. b. Developing the Islamic Curriculum c. Exchanging lecturer/examiner in specific discipline d. Exchanging student in specific discipline e. Training prospective lecturer intensively f. Conducting joint research and Seminar g. Conducting Professor Visiting program h. Publishing journal and scientific writing |
||
10. | Ukm Malaysia | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
||
11 | THE NATIONAL UNIVERSITY OF MALAYSIA | 1. The Parties are in mutual to collaborate each other, within their limit of authorities, on the development of sources pertaining to education, instruction, journal and research, Seminar and community service
2. The collaboration between the Parties will address: a. Providing experts to strengthen and develop the Islamic studies. b. Developing the Islamic Curriculum c. Exchanging lecturer/examiner in specific discipline d. Training prospective lecturer intensively e. Conducting joint research and Seminar f. Conducting Professor Visiting program g. Publishing journal and scientific writing |
||
12. | Association Of Islamic Private School Krabi Province Thailand | 1. Increasing the intensity of education
2. Research 3. Community service activities |
13. | PRIVATE SCHOOL AT SPECIAL ZONE ASSOCIATION OF SONGKHLA THAILAND | 1. Mutually rescpect and appreciate autonomous freedom of each institution
2. Mutually help for implementation of quantity improvement in educational activities, Teaching, Research and Community Service 3. Beneficial for both Institution |
14. | KOLEJ ISLAM TEKNOLOGI ANTARBANGSA PULAU PINANG (KITAB) MALAYSIA | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
15. | KOLEJ UNIVERSITI ISLAM MELAKA MALAYSIA | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
16. | UNIVERSITI SULTAN AZLAN SYAH (USAS) MALAYSIA | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
17. | KOLEJ UNIVERSITI ISLAM PAHANG SULTAN AHMAD SHAH (KUIPSAS) MALAYSIA | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
18. | UNIVERSITI TEKNOLOGI MARA CAWANGAN PULAU PINANG MALAYSIA | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
19. | KOLEJ PENGAJIAN TINGGI ISLAM JOHOR (MARSAH) MALAYSIA | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
20. | MINDANAO STATE UNIVERSITY PHILIPINES | 1. Exchange of Student
2. Join research and development project 3. Join education program |
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-wpforms” add_icon=”true” title=”Daftar LPPM” tab_id=”05″][vc_column_text 0=”” css=”.vc_custom_1562811497086{background-color: #ffffff !important;}”]Penelitian merupakan salah satu unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam mengemban misi dan fungsinya untuk dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan maupun masukan bagi pembangunan nasional. Karena itu pengembangan penelitian diupayakan terus meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya agar dapat bersaing dalam forum nasional maupun internasional. Sejak tahun 2016 pelaksanaan Penelitian IAIN Bukittinggi mengacu pada Peraturan Dirjen Pendidikan Islam No. Nomor 4389 Tahun 2015 tentang Perencanaan, Pengelolaan dan Pelaporan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan IslamSurat Keputusan Rektor Nomor IN.31/TL.03/83/2016 tanggal 4 April 2016 tentang Pedoman Program Bantuan Penelitian dan Penulisan bagi dosen tetap IAIN Bukittinggi tahun 2016 serta Surat Keputusan Rektor Nomor 63/IN.26/TL.00/03/2017 tanggal 9 Maret 2017 tentang Pedoman Program Bantuan Penelitian dan Penulisan bagi dosen tetap IAIN Bukittinggi tahun 2017.
Mengacu pada kebijakan di atas, Setiap tahun Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Bukittinggi memberikan kesempatan kepada dosen-dosen untuk melakukan penelitian dan penulisan Buku Ajar (Daras) dan Buku Ilmiah. Anggaran penelitian dan penulisan buku ini dialokasikan melalui PNBP/DIPA/BOPTN. Hasil-hasil penelitian dan penulisan buku oleh dosen dari tahun 2012 sampai tahun 2017 telah berjumlah 210 judul. Dengan perincian sebagai berikut:
Tabel: 1
Jumlah Penelitian dan Penulisan Buku Dana DIPA/PNBP/BOPTN IAIN Bukittinggi tahun 2012-2017
No. | Penelitian | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | Jumlah |
1. | Kelembagaan | – | – | 5 | 3 | – | – | 8 |
2. | Kelompok | 20 | 6 | – | 9 | – | – | 35 |
3 | Individu | – | 6 | 24 | 16 | – | – | 46 |
3 | Unggulan | – | – | – | – | 2 | 4 | 6 |
4 | Madya | – | – | – | – | 5 | 9 | 14 |
5 | Pemula | – | – | – | – | 2 | 5 | 7 |
3. | Buku Daras | 5 | 10 | 11 | 10 | 8 | 3 | 47 |
4 | Buku Ilmiah | 5 | 10 | 11 | 10 | 6 | 5 | 47 |
Jumlah | 30 | 32 | 51 | 48 | 23 | 26 | 210 |
Anggaran penelitian IAIN Bukittingi bersumber yang dari DIPA, PNBP dan BOPTN terus berjalan setiap tahunnya sehingga sampai tahun 2017 telah menghasilkan 210 judul. Adapun perincian dananya terdapat dalam tabel 2 berikut:
Tabel: 2
Alokasi Dana Penelitian dan Penulisan Buku tahun 2012-2017
No. | Penelitian | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | Jumlah |
1. | Kelembaga-
an |
– | – | 100.000.000,- | 60.000.000 | – | – | 160.000.000 |
2. | Kelompok | 20 | 6 | – | 72.000.000 | – | – | 72.000.000 |
3 | Individu | – | 6 | 96.000.000,- | 64.000.000 | – | – | 160.000.000 |
3 | Unggulan | – | – | – | – | 80.000.000 | 160.000.000 | 240.000.000 |
4 | Madya | – | – | – | – | 150.000.000 | 144.000.000 | 294.000.000 |
5 | Pemula | – | – | – | – | 30.000.000 | 50.000.000 | 80.000.000 |
3. | Buku Daras | 5 | 10 | 44.000.000,- | 40.000.000 | 40.000.000 | 15.000.000 | 139.000.000 |
4 | Buku Ilmiah | 5 | 10 | 44.000.000,- | 40.000.000 | 30.000.000 | 25.000.000 | 139.000.000 |
Jumlah | 30 | 32 | 284.000.000 | 276.000.000 | 330.000.000 | 394.000.000 | 1.284.000.000 |
Di samping itu, dosen dan Peneliti IAIN Bukittinggi juga mendapatkan dana dari luar IAIN seperti Kemeterian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam sampai tahun 2017 terdapat 7 judul penelitian dan publikasi unggulan nasional.
Tabel: 3
Jumlah Penelitian, Pengabdian dan Publikasi Ilmiah Dana DIPA Kemenag Pusat
tahun 2012-2017
No. | Penelitian | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | Jumlah |
1. | Penelitian | – | – | – | 2 | – | 2 | 2 |
2. | Pengabdian Masyarakat | – | 1 | 2 | 6 | 2 | – | 11 |
3 | Publikasi Ilmiah | – | – | – | 1 | 1 | 3 | 5 |
Jumlah | – | 1 | 2 | 9 | 3 | 5 | 18 |
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis No. 4386, para peneliti yang mendapatkan bantuan penelitian diwajibkan mempublikasikan hasil penelitian di jurnal sebagai outcome penelitiannya. Walaupun aturan ini untuk anggaran 2016 dan 2017 masih dalam proses, namun publikasi dosen di jurnal nasional terakreditasi sampai tahun 2017 ini berjumlah 16 artikel sedangkan di jurnal internasional dan internasional bereputasi berjumlah 5 artikel sebagaimana dalam tabel berikut:
Tabel: 4
Publikasi Dosen di Jurnal Nasional dan Internasional
No. | Jenis Publikasi | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 |
1. | Jurnal Nasional Terakreditasi | 2 | 1 | – | 6 | 1 | 7 |
2. | Jurnal Internasional | – | – | – | – | – | 2 |
3. | Jurnal Internasional Bereputasi | – | – | – | – | – | 3 |
Jumlah | 2 | 1 | – | 6 | 1 | 12 |
Sejak awal tahun 2015 lalu IAIN Bukittinggi telah mengupayakan pengelolaan jurnal berstandar akreditasi nasional berbasis online dengan mengembangkan 3 jurnal yang sudah ada dan menginisiasi lahirnya 4 jurnal di tingkat fakultas dan pasca sarjana. Adapun nama jurnal tersebut adalah:
Di samping hasil penelitian dosen itu dipublikasikan di jurnal nasional dan internasional, untuk mengukur ketersebaran dan kemanfaatan publikas ilmiah adalah seberapa banyak artikel tersebut dikutip dan dirujuk oleh peneliti lain secara online yang disebut dengan sitasi. Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (KemenristekDikti) pada tahun 2017 telah mengembangkan sistem sitasi Sinta atau Science and Technology Index. KemenristekDikti mengeluarkan surat edaran kepada dosen perguruan tinggi termasuk dosen PTKI untuk mendaftarkan publikasi berupa artikel jurnal, proseding dan buku ke sistem Sinta melalui mesin mengindek online Google Scholar dan Scopus. Sampai tahun 2017, IAIN Bukittinggi telah menempati peringkat 405 nasional dengan indeks 14 di sistem Sinta. Indeks sinta ini didapat dari 156 sitasi karya dosen dari 302 buah publikasi di Google Scholar.
Tabel 5
Sitasi Publikasi Ilmiah Dosen IAIN Bukittinggi
No. | Index Sitasi | 2009-2014 | 2015 | 2016 | Jumlah |
1. | Google Scholar | – | 17 | 30 | 156 |
2. | Scopus | – | – | 1 | 1 |
Jumlah | 17 | 31 | 157 |
Pengabdian kepada masyarakat merupakan pengamalan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dilakukan oleh IAIN Bukittinggi secara melembaga melalui metode ilmiah dan langsung kepada masyarakat dalam upaya mengembangkan kemampuan dan kualitas beragama masyarakat serta mensukseskan pembangunan dalam mempercepat tujuan pembangunan nasional. Pengembangan pengabdian kapada masyarakat secara terus menerus diupayakan dapat ditingkatkan baik segi kualitas maupun kuantitasnya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat dan membimbing ke arah kemajuan serta kebahagiaan dunia akhirat. Program Pengabdian masyarakat yang telah dilakukan oleh Dosen IAIN Bukittinggi dari tahun 2012- 2017 sebanyak 27 kegiatan pengabdian dalam bentuk KKN, Pengabdian Masyarakat, Pemberdayaan Madrasah, pengabdian Mahasiswa serta pengabdian berbasis fakultas di lingkungan IAIN Bukittinggi sebagaimana dalam tabel berikut:
Tabel: 6
Jenis dan Jumlah Kegiatan Pengabdian Masyarakat tahun 2012-2017
No. | Penelitian | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | Jumlah |
1. | KKN | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 6 |
2. | Pemberdayaan Masyarakat | 1 | 2 | 1 | – | – | – | 4 |
3. | Pemberdayaan Madrasah | 1 | – | – | 1 | 1 | – | 3 |
4. | Pengabdian Mahasiswa | – | – | 1 | 1 | – | – | 2 |
5. | Pengabdian Tarbiyah | – | – | – | – | 2 | 1 | 3 |
6. | Pengabdian Syariah | – | – | – | – | 1 | 1 | 2 |
7. | Pengabdian Ekonomi | – | – | – | – | 2 | 1 | 3 |
8. | Pengabdian Pascasarjana | – | – | – | – | 1 | 1 | 2 |
9. | Pengabdian UAD | – | – | – | – | 1 | 1 | 2 |
Jumlah | 3 | 3 | 3 | 3 | 9 | 6 | 27 |
Adapun anggaran Pengabdian masyarakat dari dana DIPA/PNBP IAIN Bukittinggi telah mengalokasikan anggaran sebanyak
Tabel: 7
Alokasi Dana Kegiatan Pengabdian Masyarakat tahun 2012-2017
No. | Pengabdian | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | Jumlah |
1. | KKN | 73.500.000 | 73.500.000 | 126.215.000 | 207.110.000 | 207.110.000 | 183.562.000 | 870.997.000 |
2. | Pemberdayaan Masyarakat | 9.840.000 | 20.000.000
|
25.688.000 | – | – | – | 55.528.000 |
3. | Pemberdayaan Madrasah | 18.555.000 | – | – | 14.077.000 | 14.885.000 | – | 44.517.000 |
4. | Pengabdian Mahasiswa | – | – | 19.710.000 | 16.552.000 | – | – | 36.262.000 |
5. | Pengabdian Tarbiyah | – | – | – | – | 14.885.000
14.885.000 |
16.000.000 | 45.770.000 |
6. | Pengabdian Syariah | – | – | – | – | 14.885.000 | 16.000.000 | 30.885.000 |
7. | Pengabdian Ekonomi | – | – | – | – | 14.885.000
14.885.000 |
16.000.000 | 45.770.000 |
8. | Pengabdian Pascasarjana | – | – | – | – | 14.885.000 | 16.000.000 | 30.885.000 |
9. | Pengabdian UAD | – | – | – | – | 14.885.000 | 16.000.000 | 30.885.000 |
Jumlah | 101.895.000 | 93.500.000 | 171.613.000 | 237.739.000 | 340.805.000 | 263.562.000 | 1.160.614.000 |
Di samping itu, dosen IAIN Bukittinggi juga mendapatkan dana dari luar IAIN seperti Kemeterian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam sampai tahun 2017 terdapat 11 judul pengabdian unggulan nasional.
Tabel: 8
Jumlah Pengabdian Masyarakat dari Dana DIPA Kemenag Pusat
tahun 2012-2017
No. | Jenis | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | Jumlah |
1. | Pengabdian Masyarakat | – | 1 | 2 | 6 | 2 | – | 11 |
Jumlah | – | 1 | 2 | 6 | 2 | – | 11 |
Sejak tahun 2017 telah ditetapkan tema penelitian berdasarkan lingkup keilmuan yang ada di lingkungan IAIN Bukittinggi di bidang syariah, tarbiyah, Ekonomi dan Bisnis Islam dan Ushuluddin Adab dan Dakwah. Di samping itu LP2M telah mempopulerkan riset berbasis pengabdian atau pengabdian berbasis riset dalam metode aksi dan pelaksanaan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen.[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-map-o” add_icon=”true” title=”Layanan” tab_id=”1552274285842-59baa70a-3b6a”][vc_wp_text 0=””]PELAYANAN INFORMASI
[/vc_wp_text][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-times” add_icon=”true” title=”Informasi yang Dikecualikan” tab_id=”1562139839544-5ef2e162-9389″][vc_custom_heading text=”1. PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI
Dalam proses pengklasifikasian, informasi dibagi menjadi dua kelompok, yaitu informasi yang bersifat publik dan informasi yang dikecualikan.
A. Informasi yang bersifat publik
Dikelompokkan berdasarkan subyek informasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kegiatan setiap satuan kerja, meliputi:
• Informasi yang bersifat terbuka, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi:
• Profil yang meliputi seperti sejarah singkat, struktur organisasi, tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, program kerja, dan sebagainya;
• Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi, Laporan Akuntabilitas Kinerja, dan sebagainya.
• Informasi mengenai laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, laporan pendapatan negara (PNBP), laporan pertanggung jawaban keuangan, dan sebagainya.
• Informasi tentang penelitian dan karya seni;
• Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan;
• Informasi yang lebih detail atas permintaan pemohon.
• Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, meliputi:
• Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi; tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
• Hasil keputusan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dan latar belakang pertimbangannya;
• Seluruh kebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya dapat dilihat dan/atau dibaca di Unit Kerja Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi;
• Rencana kerja program/kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dapat dilihat dan/atau dibaca di Unit Kerja Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi;
• Perjanjian Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dengan pihak ketiga;
• Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
• Prosedur kerja pegawai Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau;
• Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
B. Informasi Yang Dikecualikan
Dalam pengelompokan informasi yang dikecualikan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
• Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 2 ayat 4, Pasal 6, pasal 17 dan 18.
• Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan:
• Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas.
• Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan.
• Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.
• Pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya (consequential harmtest) yang mendasari penentuan suatu informasi harus dirahasiakan apabila informasi tersebut dibuka.
• Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara obyektif, maka metode sebagaimana tersebut pada poin pengecualian dilengkapi dengan uji kepentingan publik (balancing public interest test) yang mendasari penentuan informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik.
• Pengklasifikasian akses informasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Usulan klasifikasi akses informasi yang bersifat ketat dan terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan 2) tersebut di atas, diajukan oleh SKPD yang memiliki kemandirian dalam mengelola kegiatan, anggaran dan administrasi. Penetapan sebagaimana tersebut pada huruf b angka 3) dilakukan melalui rapat pimpinan.
” font_container=”tag:h2|font_size:15|text_align:left” google_fonts=”font_family:ABeeZee%3Aregular%2Citalic|font_style:400%20regular%3A400%3Anormal” css_animation=”bounceInUp”][/vc_tta_section][vc_tta_section i_icon_fontawesome=”fa fa-signal” add_icon=”true” title=”LKJ ( Laporan Kinerja )” tab_id=”1633421541215-d1b52f71-20c9″][vc_column_text]LAPORAN KINERJA ( LKJ )
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) BUKITTINGGI
TAHUN 2021
1. LKj 2021 IAIN Bukittinggi Triwulan I
2. LKj 2021 IAIN Bukittinggi Triwulan II
TAHUN 2020
1. LKJ IAIN Bukittinggi 2020 Triwulan I
2. LKJ IAIN Bukittinggi 2020 Triwulan II
3. LKJ IAIN Bukittinggi 2020 Triwulan III
4. LKJ IAIN Bukittinggi 2020 Triwulan IV
5. LKJ IAIN Bukittinggi 2020[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_tour][/vc_column][/vc_row]