Peran Perguruan Tinggi Dalam Menjaga Kerukunan
Oleh: Ridha Ahida
(Rektor IAIN Bukittinggi)
Keragaman di Indonesia selain menjadi potensi yang dapat dikapitalisasi untuk modal pembangunan juga dapat menjadi embrio munculnya konflik. Indonesia sudah banyak memiliki pengalaman konflik dan letupan sosial.
Keragaman menjadi sunatullah. Penting diusahakan dan diupayakan adalah menata kelola keragaman tersebut dengan baik agar keragaman dapat memproduksi kedamaian dan keharmonisan dalam kehidupan.
Setiap kompenen dan elemen di masyarakat dituntut pro-aktif dan terdepan dalam mengelorakan dan mendesiminasikan secara masif dalam menguatkan kerukunan beragama dalam masyarakat. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) sebagai bagian elemen masyarakat memiliki dan dapat memainkan peran penting dalam menguatkan kerukunan tersebut.
Potret ajaran Islam yang mesti ketemukenali oleh peserta didik di setiap level pendidikan adalah Islam yang damai dan cinta kedamaian. Pola-pola pengajaran dapat saja beragam dan variatif namun sisi kedamaian dari nilai-nilai agama yang penting disajikan ke peserta didik.
Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 5 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala resmi diterbitkan pada tanggal 21 Februari 2022 oleh Menteri Agama Republik Indonesia, H. Yaqut Cholil Qoumas adalah mengusung semangat menjaga kerukunan dan kedamaian. SE ini juga berisi aturan yang merupakan ikhtiar kuat pemerintah secara nasional untuk menciptakan kedamaian dalam masyarakat.
Secara praktis, SE Menteri Agama juga dikeluarkan dalam rangka mengatur durasi serta kualitas penyiaran agama melalui pengeras suara pada Mushalla2 dan mesjid2 yang ada di masyarakat. Maka diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat diharapkan melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan di Mushalla dan Mesjid yg memanfaatkan pengeras suara tanpa mengurangi proses siarnya ajaran agama.
Di samping itu SE Menteri Agama tersebut tidak menutup kemungkinan Pemerintah Daerah beserta masyarakat memaknai substansi SE sesuai dg kearifan lokal sekaligus untuk kegiatan agama2 pada rumah ibadah serta tenpat ibadah lainnya.
Semoga keragaman yang merupakan keniscayaan menjadi pakaian yang menyejukan dalam lingkaran NKRI.
Dalam ajaran Islam sangat sarat dengan aturan. Aturan tersebut dapat dilihat dalam hubungan langsung dengan Khaliq dan dalam hubungan dengan manusia. Hubungan dengan Khaliq diatur bagaimana tata cara melaksanakan ibadah dan waktu-waktu yang sudah ditentukan.
Hubungan yang terkait dengan manusia juga ditetapkan aturannya, seperti bidang muamalah. Semua aturan dalam bidang tersebut oleh Islam sama sekali bukan untuk tujuan mereduksi hak-hak umat atau masyarakat namun untuk mentata dan menertibkan agar hubungan berjalan dengan baik dan penuh kedamaian serta tanpa ada yang dirugikan.
Pendidikan Islam harus terdepan dalam menciptakan kerukunan dan kedamaian. Konten pendidikan ajaran Islam mesti dikembangkan melalui kurikulum atupun di luar kurikulum. Dengan demikian, corok Islam yang dikembangkan di perguruan tinggi bukan terputus dan lepas dari otentisitas ajarnya yang menyebarkan kedamaian dan cinta kedamaian.