PENTING : DEADLINE PENGURUSAN KRS MAHASISWA SEMESTER GANJIL TA. 2019/2020


Berikuti ini jadwal dan syarat perpanjangan pengurusan KRS semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 untuk mahasisiwa semester 3 keatas jenjang DIII, S1 dan S2.

  1. Jadwal Pengurusan KRS dibuka mulai hari   Jum’at – Sabtu, 06-07 September 2019 .
  2. Mahasiswa yang akan mengambil/mengurus KRS pada jadwal diatas, Wajib mengisi Surat Permohonan dan Perjanjian yang diketahui oleh Ketua Prodi dan Dosen PA kemudian diserahkan pada bagian Akademik dan Kemahasiswaan di Rektorat Lt.1 Kampus II IAIN Bukittinggi. Surat diterima paling lambat hari Senin tanggal 9 September 2019. [upside_button class=”kopa-button red-button small-button kopa-button-icon” link=”https://www.uinbukittinggi.ac.id/wp-content/uploads/2015/09/Surat_Pernyataan_Keterlambatan_Pengisian_KRS.docx” target=””]DOWNLOAD SURAT[/upside_button]
  3. Jika jatah SKS anda tidak sesuai dengan IPK yang seharusnya. [upside_button class=”kopa-button pink-button small-button kopa-button-icon” link=”http://u-tipanda.uinbukittinggi.ac.id/cara-menentukan-ip-ipk-dan-jatah-sks-mahasiswa-di-sistem-informasis-e-campus/” target=””]BACA PANDUAN INI[/upside_button]
  4. Jika anda mengalami kesalahan password sistem e-Campus silahkan menghubungi akademik fakultas masing-masing. [upside_button class=”kopa-button blue-button small-button kopa-button-icon” link=”https://www.uinbukittinggi.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/Resset-Password-e-Campus.jpg” target=””]BACA INFO[/upside_button]
  5. Mahasiswa semester 9 keatas pada jenjang S1 atau mahasiswa smster 5 keatas jenjang s2 tidak wajib mengambil matakuliah Skripsi jika sudah pernah mengambil matakuliah skripsi yang telah disetujui KRS pada semester sebelumnya.
  6. Matakuliah yang telah diambil dan disetujui oleh dosen PA tida bisa diganti/dihapus.
  7. Mahasiswa yang telah mengambil KRS disemester ini WAJIB mencetak KRS dan melakukan bimbingan/konsultasi dengan Dosen PA.
  8. Mahasiswa yang tidak mengurus KRS dijadwal yang ditetapkan tidak boleh mengikuti perkuliahan, jika tetap masuk diperkuliahan maka nilai nanti tidak bisa diproses.

Demikian informasi ini untuk dipahami.

Aksesibilitas