PENILAIAN AKREDITASI PRODI HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM (SIYASAH) FAK. SYARIAH OLEH TIM ASESOR BAN PT

Program Studi Hukum Ketatanegaraan Islam merupakan pecahan dari program studi Hukum Pidana Islam dan Hukum Ketatanegaraan Islam dan status numenklaturnya tersendiri pula. Sehingga berdasarkan ketentuan BAN PT masing-masing program studi tersebut baik hukum pidana islam maupun hukum ketatanegaraan islam harus di akreditasi lagi secara terpisah pula. Borang/dokumen kelengkapan visitasi akreditasi yang telah disiapkan oleh tim borang dengan melibatkan mahasiswa, dan dosen prodi dapat dikatakan lengkap sebagai bahan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Tim Asesor BAN PT,  ungkap Dr. Arsal, M.Ag selaku Dekan Syariah IAIN Bukittinggi dalam sambutannya di hadapan tim asesor BAN PT, Ibu Rektor IAIN Bukittinggi, Wakil Rektor, Ka.Biro AUAK, Dekan – Dekan Fakultas, Ka. LPM, Ka. LP2M ,Ka. UPT di lingkungan IAIN Bukittinggi, Ketua Prodi beserta  Tim Borang prodi dalam acara visitasi dan asesmen lapangan prodi hukum ketatanegaraan islam (siyasah) Fakultas Syariah pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 di aula pertemuan kampus I IAIN Bukittinggi. Beberapa mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dari Fakultas Syariah tampak hadir dalam acara visitasi dan asesmen tersebut.

Disamping itu Dr. Arsal, M.Ag menyebutkan juga, bahwa sama-sama kita berharap agar prodi hukum ketatanegaraan islam memperoleh nilai yang baik dalam penilaian Tim Asesor sehingga akreditasi prodi kita ini memperoleh nilai terbaik dan semakin bertambah jumlah minat mahasiswa yang kuliah di prodi ini.

Saya memberikan apresiasi kepada Dekan Fakultas Syariah dan Ketua Prodi Hukum Ketatanegaraan Islam, Tim Borang dan  para dosennya, yang telah menyiapkan segala persiapan kelengkapan borang visitasi dan asesmen lapangan prodi Hukum Ketatanegaraan Islam yang berlokasi di kampus I Fakultas Syariah ini. Perlu juga kami sampaikan bahwa lokasi ini merupakan kampus pertama awal berdirinya IAIN Bukittinggi yang sebelumnya bernama STAIN Djamil Jambek, dan Hukum Syariah merupakan jurusan/prodi pertama di  STAIN Djamil Jambek. Termasuk prodi Hukum Ketatanegaraan Islam yang merupakan pecahan dari Hukum Pidana Islam dan Hukum Ketatanegaraan Islam. Namun setelah terpisah kedua prodi tersebut (dalam numenklaturnya di Kemenag Pusat), maka  menurut BAN PT prodi tersebut harus diakreditasi masing-masingnya, ungkap Dr. Ridha Ahida, M.Hum  Rektor IAIN Bukittinggi dalam sambutan dan arahannya di hadapan Tim Asesor BAN PT dan peserta yang hadir lainnya.

Dalam pengamatan Prof. Dr. Muhammad Arfin, SH, MH ( UNHAS) selaku Tim Asesor BAN PT mengungkapkan bahwa saya sendiri pihak di luar Kemenag memandang Hukum Islam masih belum jelas arah induk disiplin ilmunya kemana. Apakah masuk ke induk ilmu Hukum murni kah atau ke induk disiplin ilmu yang lain. Supaya tujuan Hukum Islam tercapai, maka harus jelas arah tujuan ketercapaiannya seperti: ketercapaian di bidang politik, bidang ekonomi, dan hukum ketatanegaraan islam.

Selanjutnya dalam pandangan Tim Asesor  lainnya yang hadir  yakni Dr. Ahmad Yani Anshori (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) mengungkapkan bahwa prodi hukum ketatanegaraan islam, prodi ekonomi syariah, dan prodi hukum pidana islam itu rumah besarnya adalah Ilmu Syariah dan bukan ilmu hukum murni. Sehingga seharusnya para dosen yang mengajar pada prodi ini haruslah dosen-dosen yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana Magister dibidang: hukum ketatanegaraan islam , ekonomi syariah, dan hukum pidana islam. Selain itu juga perlu kami sampaikan dalam visitasi dan asesmen lapangan  prodi hukum ketatanegaraan islam, bahwa salah satu indikator pertama akreditasi prodi ini ialah adanya lulusan atau alumninya dengan dibuktikan dengan ijazah yang telah diterbitkan. (Humas-PPIP)

Aksesibilitas