*Ketentuan Daftar Ulang dan Pembayaran UKT Camaba Pascasarjana dan Doktoral : Bagi Calon Mahasiswa Pascasarjana yang dinyatakan lulus WAJIB melakukan proses PENDAFTARAN ULANG, dengan login ke website https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Pendaftaran ulang dilaksanakan mulai tanggal 8 Agustus s.d 23 Agustus 2025; Melakukan pembayaran WAJIB menyesuaikan dengan bank penampung masing-masing Fakultas; Rincian pengambilan Virtual Account menyesuaikan fakultas masing-masing, dengan rincian sebagai berikut : S2 Manajemen Pendidikan Islam (MPI), S2 Hukum Islam, S3...Read More
Uang Kuliah Tunggal (UKT) calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi jalur SNBT dan UM-PTKIN Tahap II yang melakukan proses daftar ulang dari tanggal 14 s/d 31 Juli 2025 ini ditentukan berdasarkan data yang diinput oleh calon mahasiswa baru ketika melakukan pendaftaran ulang pada sistem https://pmb.uinbukittinggi.ac.id. Hasil besaran UKT yang diterima oleh calon mahasiswa bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT diubah. A. BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) KMA tentang...Read More
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tentang Peserta Lulus UM-Mandiri Tahun 2025, Peserta lulus UM-Mandiri Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa baru UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi WAJIB melakukan registrasi dengan tahapan sebagai berikut : A. REGISTRASI ULANG Surat Keputusan Rektor tentang Peserta Lulus UM-MANDIRI 2025 Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Calon mahasiswa baru yang LULUS pada...Read More