Menyoal Biaya Akreditasi di Perguruan Tinggi
Oleh: Asyari
Wakil Rektor 1 IAIN Bukittinggi
Akreditasi perguruan tinggi dan program studi memasuki era baru. 7 standar yang menjadi acuan penilaian kelayakan dan kualitas perguruan tinggi (PT) dan program studi (PS) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sudah berakhir dan migrasi ke 9 kriteria 4.0 yang berorientasi pada output dan outcome
Kini BAN-PT tidak lagi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penilaian akreditasi. Ada 7 Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) menerima limpahan kewenangan BAN-PT dalam mengakreditasi PS menurut rumpun ilmu sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No.57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
LAM diharapkan semakin memperkuat tata kelola penilaian akreditasi lebih profesional dan akuntabel. Namun di sisi lain, kehadiran LAM memberikan implikasi biaya akreditasi full ditanggung PT.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Surat No.87935/MPK.A/AG/01.00/2021, tertanggal 6 Desember 2021 telah menyetujui besaran biaya akreditasi program studi. Misalnya, setiap program studi bidang pendidikan yang akan diakreditasi LAM Pendidikan (LAMDIK) dan bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi di LAMEMBA dibandrol sebesar Rp. 53 juta. Jika PT banding akan dikenai biaya Rp. 29,7 juta. Total biaya akreditasi 1 program studi Rp.81,7 juta. Tarif ini diberlakukan sama setiap PT. Padahal PT memiliki kemampuan financial yang beragam.
Berdasarkan biaya di atas, jika diasumsikan satu PT memiliki 10 program studi maka biaya aggregat Rp. 810 juta. Ada lebih kurang 9.575 program studi dalam cakupan LAMDIK dan LAMEMBA (Statistik PDDikti, 1 April 2022). Maka jumlah uang yang akan mengalir ke pundi-pundi LAM Rp. 810 juta X 9.575 sebesar Rp.7.755.750.000.000.
Alhasil, akreditasi menjadi unit cost baru dalam biaya operasional PT dan tentu akan membenani Uang Kuliah Tunggal (UKT) ke penerima jasa layanan pendidikan
Hakekat Akreditasi
Akreditasi PT ataupun PS adalah kewajiban sesuai amar Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61), Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 47), Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86,87, dan 88) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Hasil akreditasi dijadikan syarat bagi alumni atau luliusan untuk akses ke dunia kerja. Bagi pengambil kebijakan, akreditasi djadikan pertimbangan dan afirmasi dalam menditribusikan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Proposal-proposal proyek pengembangan dikaitkan dengan jumlah perolehan akreditasi A program studi di perguruan tinggi. Peringkat dan status akreditasi yang rendah menjadi contraint bagi lulusan/alumni berkiprah di dunia kerja.
Oleh karenanya, setiap PT harus memastikan bahwa proses jaminan mutu mulai perencanaan, penetapan, pelaksanaan, dan evaluasi berjalan baik serta berkelanjutan. Setiap nafas layanan pendidikan harus in-line dan tidak boleh menyimpang dari Standar Nasional Pendidikan.
Minim Akreditasi
Data sampai per- Maret 2021 jumlah PT di Indonesia yang terakreditasi sebanyak 2.712 dari 4.537 PT dan yang berlum terakredtasi ada 1.825 PT. Program studi ada 6.893 yang belum terakredtasi dari 23.646 program studi. Sebaran peringkat dan status program studi masih minim A (4.529 atau 15,20%) begitu pula PT yang meraih A sebanyak 99 (3,65%) (PDDIKTI, Maret 2021).
Secara eksplisit, data di atas menjelaskan akreditasi menjadi masalah krusial di PT. Penting dilakukan saat ini adalah kebijakan yang pro- peningkatan peringkat dan status akreditasi di perguruan tinggi agar hak pendidikan masyarakat terjamin kualitas dan standarnya. Kebijakan pembiayaan akreditasi tak lain akan menjadikan PT memiliki beban berat seggulung batu.
Alternatif Skema Pembiayaan;
PT memang idak ada pilihan lain kecuali harus akreditasi dan siap dengan segala kewajiban biayanya. Sesuai regulasi, PT yang tidak terakreditasi tidak boleh mengeluarkan ijazah dan dikenai sanksi pidana jika tetap mengeluarkan lulusan. Di pihak lain untuk terakredasi, PT harus menyiapkan kebutuhan sesuai tuntutan 9 krtiteria yang terdiri; 1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, 2) Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama, 3) Mahasiswa, 4) Sumber Daya Manusia, 5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana, 6) Pendidikan, 7) Penelitian, 8) Pengabdian kepada Masyarakat, dan 9) Luaran dan Capaian Tridharma.
Pekerjaan untuk memenuhi tuntutan akreditasi tidak lah mudah dan murah. Infrastruktur PT baik soft maupun hard harus disiapkan dan itu membutuhkan cost yang tidak sedikit.
Kebijakan besaran biaya akreditasi program studi perlu dibuat lebih adil dan proporsional. Status PT bervariasi dan itu memiliki konsekuensi terhadap kemampuan keuangan. PT yang menyandang status PTN-BH dan PTN-BLU memiliki otonomi lebih luas dalam mengelola keuangan dan kemampuan dalam income generating dari sumber daya yang dimiliki. Berbeda dengan PTN Satker sumber pendapatan lebih bergantung pada jumlah mahasiswa.
Sangat arif terhadap PTN-BH dan BLU tarif akreditasi dikenakan full karena kemampuan financial relatif baik dan memiliki tata tamong dan tata kelola sudah established. Berbeda dengan PTN-Satker yang memiliki otonomi dan diversifikasi income sangat terbatas. Mereka perlu diberikan subsidi tarif karena keterbatasan yang dimiliki.
Bagi perguruan tinggi swasta (PTS) perlu dibuat klusterisasi dalam pembebanan biaya. Banyak juga PTS yang memiliki unit bisnis dan mampu meng-cover biaya akreditasi. Kelompok PTS ini dikenai full tarif.
Afirmasi perlu diberikan ke PTS yang small dan memilki jumlah mahasiswa terbatas. PTS kategori ini diberikan keringan tarif atau bahkan tarif Rp.0.
Pembiayaan akreditasi bisa tidak berimplikasi pada biaya tinggi pendidikan jika besarannya dibebankan secara adil dan proporsional. Jangan sampai anak bangsa gagal mengapai cita-cita karena biaya pendidikan yang mahal. Semoga
Postingan yang sama : https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/05/03/menyoal-biaya-akreditasi-di-perguruan-tinggi?utm_source=kompasid&utm_medium=whatsapp_shared&utm_content=sosmed&utm_campaign=sharinglink