Bukittinggi (Humas) — Lembaga Kajian, Konsultasi, dan Bantuan Hukum (LKKBH) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi resmi menjalin kerja sama dalam pengelolaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Agama (PA) Pulau Punjung untuk tahun 2026. Kerja sama ini menjadi momentum penting, karena untuk pertama kalinya LKKBH Fakultas Syariah dipercaya mengelola Posbakum di lingkungan Pengadilan Agama Pulau Punjung.
Kerja sama tersebut dilaksanakan pada Rabu (07/01/2025), antara Pengurus LKKBH Fakultas Syariah UIN Bukittinggi yang diwakili oleh Wakil Rektor III, Edi Rosman, dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung yang diwakili oleh Wakil Ketua, Khairul Badri.
Dok : Penyerahan SPK LKKBH Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, Rabu (07/01/2025)
Usai penandatanganan MoU, agenda dilanjutkan dengan penyerahan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Ketua LKKBH Fakultas Syariah, Adlan Sanur, dengan Sekretaris PA Pulau Punjung, Windy, sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan Posbakum oleh LKKBH Fakultas Syariah UIN Bukittinggi.
Wakil Rektor III UIN Bukittinggi, Edi Rosman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pengadilan Agama Pulau Punjung. Kerja sama ini memiliki makna strategis bagi penguatan peran Fakultas Syariah dan UIN Bukittinggi secara kelembagaan.
“Sejak berdirinya LKKBH Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, ini merupakan kali pertama kami dipercaya mengelola Posbakum di Pengadilan Agama. Tentu hal ini menjadi catatan penting dan bersejarah, tidak hanya bagi Fakultas Syariah, tetapi juga bagi UIN Bukittinggi secara umum,” terangnya.
Ia berharap kepercayaan tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab melalui pelayanan bantuan hukum yang profesional, berstandar, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Khairul Badri menyampaikan harapannya agar pengelolaan Posbakum oleh LKKBH Fakultas Syariah UIN Bukittinggi dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas layanan bantuan hukum.
“Kami berharap kehadiran LKKBH dapat membawa semangat baru dan meningkatkan mutu pelayanan Posbakum, sehingga masyarakat memperoleh layanan hukum yang tertib, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Khairul.
Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki makna tersendiri, penunjukan LKKBH Fakultas Syariah UIN Bukittinggi menjadi pengelola Posbakum didapat melalui sistem lelang melalui LPSE.
Menurutnya, hal tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi Pengadilan Agama Pulau Punjung, sekaligus menghadirkan standar layanan yang lebih tertata dan terkualifikasi, khususnya dalam penyusunan dan pendampingan dokumen hukum yang ditangani oleh Posbakum.
Dalam kesempatan yang sama, PA Pulau Punjung juga membuka peluang kerja sama lanjutan dengan LKKBH Fakultas Syariah UIN Bukittinggi dalam penyediaan mediator, sebagai bagian dari upaya penguatan peran akademisi dan praktisi hukum Islam dalam penyelesaian perkara secara profesional dan berkeadilan.
Menutup pertemuan, Edi Rosman menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol kolaborasi kelembagaan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kepercayaan ini menjadi amanah yang akan kami jalankan secara sungguh-sungguh, dengan memastikan setiap layanan Posbakum berjalan sesuai ketentuan dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelayanan hukum,” tegasnya. (*Humas UIN Bukittinggi/WA)
