Bukittinggi. Rabu, 20 Maret 2024 – Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Slamet Wahyudi, menjadi narasumber dalam kuliah umum yang diselenggarakan oleh UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh dosen UIN Bukittinggi, termasuk Rektor hingga Wakil Rektor, serta perwakilan dari PTN dan PTS yang beroperasi di Kota Bukittinggi dan sekitarnya. Kegiatan kuliah umum dilaksanakan di ruang Cinema Gedung S Kampus 2 UIN Bukittinggi.
Kuliah umum ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan BAN-PT terbaru, yakni PerBAN-PT No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PerBAN-PT Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pelaporan Status Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional yang dimiliki program studi dan PerBAN-PT No. 5 Tahun 2024 tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi.
Menurut Prof. Slamet Wahyudi, pemantauan, evaluasi, dan penjaminan mutu perguruan tinggi, atau PEMUTU, merupakan portal mekanisme perpanjangan akreditasi yang dilaksanakan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hal ini merupakan amanat yang akan dilaksanakan oleh BAN-PT di bawah naungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dok: Pemaparan Materi oleh Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Slamet Wahyudi
Pemantauan dan evaluasi mutu perguruan tinggi melalui mekanisme automasi tanpa asesmen langsung oleh asesor merupakan langkah revolusioner dalam memperpanjang status akreditasi institusi. Prof. Slamet menggarisbawahi bahwa status terakreditasi tidak lagi dilihat dari peringkat, melainkan sebagai sebuah status yang harus dipertahankan dan ditingkatkan melalui pemenuhan indikator mutu yang ditetapkan.
“Institusi yang akan habis akreditasinya akan diperpanjang melalui mekanisme automasi. Akreditasi institusi tidak lagi memiliki peringkat unggul, karena hanya terakreditasi dan tidak terakreditasi,” ungkap Prof. Slamet.
Prof. Slamet juga menegaskan bahwa bagi institusi yang tidak memenuhi persyaratan automasi akan diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki datanya. Jika dalam waktu tersebut institusi tersebut memenuhi persyaratan, maka wajib mengajukan akreditasi. Bagi program studi baru, BAN-PT akan memberikan status terakreditasi sementara yang berlaku selama 5 tahun, kemudian akan dilakukan pemantauan oleh BAN-PT.
“Penting bagi program studi yang belum terakreditasi unggul untuk melakukan re-akreditasi atau mengajukan ISK sebelum tahun 2025,” tambah Prof. Slamet.
Kuliah umum ini juga menjadi momentum bagi seluruh peserta untuk memahami bahwa tahun 2025 akan menjadi titik penting dalam proses akreditasi, di mana tidak akan ada lagi pengajuan berdasarkan 9 kriteria. Oleh karena itu, proses penyusunan borang yang sesuai dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 harus diselesaikan pada periode tersebut.
Mekanisme perpanjangan akreditasi ini dilaksanakan melalui mekanisme automasi tanpa asesmen oleh asesor. Proses ini didasarkan pada pemantauan dan evaluasi indikator mutu perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan secara interoperabilitas.
Kuliah umum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perubahan kebijakan akreditasi perguruan tinggi kepada seluruh komponen akademik di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi serta lembaga pendidikan tinggi lainnya yang hadir pada kesempatan tersebut.
Dengan demikian, kuliah umum ini tidak hanya menjadi tempat untuk mendapatkan informasi, tetapi juga menjadi panggung bagi seluruh komponen akademik untuk merumuskan strategi dan langkah-langkah konkrit dalam menghadapi perubahan kebijakan akreditasi perguruan tinggi. Diharapkan, pemahaman yang lebih mendalam mengenai perubahan ini akan menghasilkan langkah-langkah yang tepat guna memastikan kualitas pendidikan tinggi yang terus meningkat di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dan lembaga pendidikan tinggi lainnya di kota Bukittinggi dan sekitarnya. (*Humas UIN Bukittinggi)