Bukittinggi. Kamis, 19 Januari 2023– Banyaknya pemberitaan di media online dan media sosial terkait soal PHK sepihak 13 (tiga belas) karyawan Non-PNS di Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi akhir-akhir ini, pihak Pimpinan UIN Bukittinggi memandang perlu untuk meluruskan pemberitaan tersebut.
Terkait masalah pemberhentian 13 Karyawan Non PNS yang telah tersebar luas dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman dan memberikan kesan tidak baik bagi nama baik UIN Bukittinggi yang baru saja sukses alih bentuk dan akhir ini tengah tumbuh serta berkembang sebagai perguruan tinggi yang terdepan dalam integrasi Keilmuan dan Keislaman.
Menanggapi pemberitaan di media online dan media sosial, Pimpinan UIN Bukittinggi Prof. Dr. Ridha Ahida, M. Hum menjelaskan bahwa 13 (Tiga belas) orang Karyawan Non-PNS tersebut adalah karyawan kontrak dan per 31 Desember 2022 telah berakhir masa kontraknya.
Sebagai instansi pemerintah, pihak UIN Bukittinggi sebagai pihak pemberi kerja tidak memberhentikan karyawan dalam masa dan dalam ikatan kontrak. Pihak UIN Bukittinggi tidak melanjutkan kontrak dengan 13 Karyawan tersebut karena memang sudah berakhir per 31 Desember 2022 sesuai SK kerja yang telah diterbitkan. Pemberhentian karyawan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan sesuai kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pimpinan UIN Bukittinggi mulai dari Rektor hingga para Wakil Rektor menghimbau dan mengajak kepada seluruh pihak agar dapat memahami persoalan ini dengan jernih dan baik serta tidak membelokkan ke hal lain yang dapat merusak nama baik lembaga pendidikan kita.