Selasa. 25 Juni 2019 didampingi Rektor IAIN Bukittinggi Dr. Ridha Ahida M. Hum, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI Dr. H. Saefudin, M. Ed memberikan pembinaan dalam Forum Group Discussion (FGD) kepada ASN IAIN Bukittinggi bertempat di Gedung Madinah Lantai III Kampus II IAIN Bukittinggi. Beliau menyampaikan kepada ASN dosen dan tenaga kependidikan IAIN Bukittinggi bahwa sebagai aparatur sipil negara kita mesti tahu apa yang harus kita lakukan sesuai dengan tanggung jawab dari profesi masing-masing.
Pemerintah telah mengatur aturan tentang kinerja dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh aparatur sipil negara, terkait dengan kualitas pendidikan tinggi dibawah lingkup kementrian agama RI. Tanggung jawab dosen tidak hanya berfikir bagaimana meluluskan banyak mahasiswa, tapi lebih jauh dari itu, dosen harus berfikir seberapa banyak alumni perguruan tinggi mendapatkan tempat di tengah-tengah masyarakat, dalam artian alumni dari perguruan tinggi tersebut memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara kedepan.
Selain itu, beliau menyampaikan agar menghasilkan lulusan yang siap untuk berkiprah di tengah masyarakat, maka setiap program studi (prodi) yang ada di perguruan tinggi di bawah jajaran kemenag RI harus di evaluasi kembali, sejauh mana formulasi yang disiapkan oleh prodi untuk bisa menciptakan skil, pengetahuan,wawasan dan pengalaman yang siap untuk menunjang hal demikian.
Terkait dengan kinerja, maka ada beban kerja dosen yang harus disiapkan sebagai penilaian terhadap dosen yang bersangkutan. Disamping itu ada PP No 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN yang harus diperhatikan dan aturan-aturan lain yang tidak boleh dilanggar oleh aparatur sipil negara. (Humas IAIN Bukittinggi)