Fakultas Syariah UIN Bukittinggi Gelar Studium Generale Bertema Pembaruan Hak Perempuan

Bukittinggi. Selasa, 21 Mei 2024 – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengadakan studium generale dengan tema “Pembaruan Hak Perempuan dalam Keluarga: Keberanjakan dari Fikih Mazhab ke dalam Fikih Negara di Indonesia”. Acara ini dilaksanakan di Auditorium Student Centre pada Selasa (21/05/2024) dan dihadiri oleh mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah).

Narasumber utama pada acara ini adalah Prof. Mesraini, seorang Guru Besar Fikih Munakahat dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Beliau dikenal sebagai pakar dalam bidang fikih keluarga dan telah banyak menulis tentang isu-isu kontemporer terkait hukum Islam dan hak perempuan.

Dekan Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, Nofiardi, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk membuka wawasan mahasiswa terhadap dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia. “Kami berharap, melalui Studium Generale ini, mahasiswa dapat memahami perubahan yang terjadi dalam hukum keluarga, khususnya terkait hak perempuan, dan bagaimana perubahan ini diterapkan dalam konteks negara,” ujar Nofiardi.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Bukittinggi, Muhammad Ridha, juga menekankan bahwa pemahaman yang mendalam tentang fikih dan penerapannya dalam hukum negara sangat krusial bagi mahasiswa hukum keluarga Islam. “Kita perlu membekali mahasiswa dengan pemahaman yang komprehensif agar mereka dapat berkontribusi dalam pengembangan hukum Islam yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia,” katanya.

Studium generale ini tidak hanya memberikan wawasan baru bagi para peserta, tetapi juga memperkuat komitmen Fakultas Syariah UIN Bukittinggi dalam mendukung pengembangan hukum Islam yang adil dan progresif di Indonesia.

Dok: Narasumber, Prof. Mesraini, memberikan paparan Studium Generale Hukum Keluarga Islam

Dalam paparannya, Prof. Mesraini menjelaskan mengenai evolusi hukum keluarga Islam di Indonesia yang mulai beranjak dari pendekatan fikih mazhab tradisional ke arah fikih negara. “Pembaruan hak perempuan dalam keluarga merupakan salah satu agenda penting dalam hukum Islam kontemporer di Indonesia. Fikih mazhab memang memiliki warisan yang kaya, namun dalam konteks negara, kita perlu mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap perkembangan zaman,” jelas Prof. Mesraini.

Beliau juga menekankan bahwa upaya pembaruan ini tidak dimaksudkan untuk meninggalkan tradisi, melainkan untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan masyarakat modern. “Hak perempuan dalam keluarga harus diakui dan dijamin oleh negara melalui regulasi yang adil dan berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan Islam. Hanya dengan begitu, kita dapat mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera,” tambahnya. (*Humas UIN Bukittinggi/Wiwi)

Aksesibilitas