Fakultas Syariah UIN Bukittinggi Gelar Coaching dan Pelepasan Mahasiswa Praktek Pengadilan Agama Tahun 2025

Bukittinggi (Humas) – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menyelenggarakan kegiatan Coaching dan Pelepasan Mahasiswa Praktik Pengadilan Agama Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (17/7/2025) di Gedung Student Center kampus UIN Bukittinggi dan diikuti oleh 381 mahasiswa yang akan melaksanakan praktik lapangan di berbagai Pengadilan Agama di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, dan Jakarta.

Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UIN Bukittinggi, Prof. Silfia Hanani, yang juga secara simbolis melepas keberangkatan para mahasiswa. Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan apresiasi serta motivasi kepada seluruh peserta yang akan menjalani praktik di lapangan.

“Kami berharap praktik di Pengadilan Agama ini menjadi sarana penguatan intelektual dan spiritual mahasiswa. Ini bukan hanya pemenuhan akademik, tetapi juga penguatan karakter dan profesionalisme di dunia peradilan Islam. Terlibat langsung di lembaga peradilan adalah pengalaman yang sangat berharga untuk menyeimbangkan pemahaman tekstual dan kontekstual. Jaga nama baik UIN Bukittinggi selama di lapangan,” ungkap Rektor.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Ismail, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Dr. Salman. Wakil Dekan, Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Syariah, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa peserta praktik.

Dalam arahannya, Dekan Fakultas Syariah menegaskan bahwa praktik lapangan merupakan bagian integral dari kurikulum Fakultas Syariah.

“Praktik ini adalah bagian dari proses akademik yang wajib dilalui oleh mahasiswa. Untuk itu, kami membekali mereka melalui coaching agar dapat memahami secara mendalam tugas dan mekanisme kerja Pengadilan Agama. Harapannya, mahasiswa mampu mengaplikasikan keilmuannya secara langsung di lapangan,” tutur Prof. Ismail.

Usai prosesi pelepasan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi coaching yang mengusung tema “Tugas dan Kewenangan Pengadilan Agama”, yang disampaikan oleh Dr. Salman. Wakil Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi. Materi ini menjadi pembekalan penting sebelum mahasiswa diterjunkan ke lokasi praktik, untuk memahami peran, fungsi, serta prosedur hukum yang berlaku di Pengadilan Agama.

Sebanyak 381 mahasiswa akan disebar ke 23 Pengadilan Agama, meliputi 17 di wilayah Sumatera Barat dan 6 lainnya di wilayah Sumatera Utara, Riau, dan Jakarta. Praktik ini dijadwalkan berlangsung selama beberapa minggu sebagai bagian dari pelaksanaan Mata Kuliah Praktik Pengadilan Agama.

*(Humas UIN Bukittingi/YH)

Aksesibilitas