Irwandi Nashir
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Bukittinggi
Setiap Ibadah yang dibebankan (taklif) oleh Allah Ta’ala kepada hamba-Nya seringkali diikuti oleh serangkaian amal yang ditujukan untuk menyempurnakan ibadah yang dibebankan itu. Misalnya, dalam kewajiban shalat fardhu (wajib) terdapat anjuran untuk mengiringi shalat fardhu itu dengan shalat nawafil (sunat). Sasarannya adalah sebagai penyampurnaan kekurangan selama mengerjakan shalat fardhu. Pembayaran zakat fitrah juga ditujukan untuk menutupi kekurangan amal ibadah puasa selama Ramadhan yang berpotensi dirusak oleh serangkain prilaku yang dicela dan dilarang oleh syariat Islam.
Rasulullah saw menggariskan melalui hadits yang diriwayatkan oleh Waqi’ Ibnul Jarrah ra: “Zakat fitrah untuk bulan Ramadhan sama halnya dengan sujud sahwi (sujud karena lupa meninggalkan salah satu gerakan) dalam shalat. Ia (zakat fitrah) akan menutupi kekurangan yang ada pada orang yang berpuasa, sebagaimana sujud sahwi itu menutupi kekurangan yang ada dalam shalat”. Fiqih Islam mengatur bahwa semua muslim, tanpa batas umur, baik untuk dirinya pribadi, istrinya, anaknya, dan semua orang yang berada di bawah payung tanggung jawabnya, misalnya pembantu, diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Bahkan, seorang bayi yang baru lahir pada malam hari raya Idul Fitri atau sebelum fajar hari raya Idul Fithri wajib dibayarkan zakat fitrahnya.
Dalam khazanah fiqh Islam ditemukan beragam pendapat bagaimana prosedur penunaian kewajiban zakat fitrah ini. Terdapat pendapat yang menyebutkan bahwa seseorang tidaklah wajib membayarkan zakat fitrah untuk orang tuanya (ayah dan ibu) walaupun mereka termasuk anggota keluarganya. Alasannya adalah karena ia tidak memiliki kekuasaan atas mereka berdua sebagaimana mereka memiliki kekuasaan atas anak mereka tersebut. Seseorang juga tidak berlaku di pundaknya beban untuk membayarkan zakat fitrah untuk istrinya dan anaknya yang sudah besar, walaupun mereka bagian keluarganya. Namun, jika ia mau mengeluarkan juga zakat fitrahnya untuk istri dan anaknya tersebut juga tidak dilarang.
Terlepas dari keberagaman pendapat tersebut, Prof. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islam Wa Adillatuhu (Juz 3, hal.2038) menyebutkan tentang panduan umum tentang prosedur mengeluarkan zakat fitrah tersebut yang dikhususkan pada dua hal, yaitu: tanggung jawab dan kekuasaan (al-wilaayah) dan menafkahi (al-mu’nah). Oleh sebab itu, siapa saja yang mereka berada di bawah tanggung jawab dan kewajiban kita untuk memberikan mereka nafkah, maka kita wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka. Hal ini seirama dengan tuntunan Rasulullah saw sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar: Nabi saw memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, anak dewasa, mereka, budak yang menjadi tanggungan kalian.
Zakat fitrah dapat dibayarkan baik dalam bentuk makan pokok yang dikonsumsi warga di negeri tersebut dengan ukuran satu sha’ (2,5 kg beras) atau boleh dalam bentuk uang dengan catatan bahwa zakat fitrah dengan uang tersebut dilarbelakangi oleh sebuah kemashlahatan dan kebutuhan tertentu.
Adalah sangat penting bagi kita menyelami dan membumikannya di dalam hati tentang hikmah dibalik zakat fitrah itu seperti pentingnya kita memperhatikan rambu-rambu fiqh yang mengatur tata cara menunaikannya. Sebagai rangkaian ibadah, zakat fitrah adalah media penghubung antara kita dengan Allah Ta’ala (washilah). Namun, seperti diabadikan dalam QS. Ali ‘Imran,3:112 bahwa Allah Ta’ala telah mewahyukan betapa posisi kehinaan akan ditempati oleh manusia, kecuali jika mereka dapat merajut dua hubungan: hubungan dengan Allah (hablumminallah) dan hubungan dengan sesama manusia (hablumminannas). Wahyu itu menyiratkan bahwa apapun bentuk ritual ibadah yang kita lakukan sebagai jembatan penghubung (washilah) antara kita dengan Allah, maka didalamnya terkandung pesan-pesan humanisme (kemanusiaan).
Sebagai bentuk untuk menyempurnakan ibadah puasa kita, zakat fitrah amat sarat dengan pesan-pesan kemanusiaan. Perasaan satu dalam satu rasa (wihdatus syu’uur)-rasa lapar, satu ibadah (wihdatul ‘ibadah)-ibadah puasa, dan satu tujuan (wihdatul ghaayah) yaitu menjadi orang yang hidupnya berhati-hati (taqwa) yang telah dibentuk selama bulan Ramadhan, seyogyanya harus tetap abadi di saat Ramadhan telah usai. Perasaan itu harus tetap menyala pada saat hari raya Idul Fitri sebagai saat paling membahagiakan.
Mungkin kita bertanya jika zakat fitrah sejatinya ditujukan untuk menyempurnakan kekurangan ibadah puasa, lalu mengapa bayi yang baru lahir pada malam hari raya Idul Fitri atau sebelum fajar hari raya Idul Fithri wajib dibayarkan zakat fitrahnya padahal toh ia belum berpuasa? Disinilah letak pesan dan nilai kemanusiaan zakat fitrah itu. Zakat fitrah adalah bukti kepedulian kita untuk meringankan beban mereka para fuqara (fakir) dan miskin. Sehingga seluruh umat Islam disatukan dalam lautan perasaan sama-sama bahagia. Sungguh tegas Rasulullah saw memerintahkan umat Islam: Cukupkanlah mereka (orang fakir dan miskin) yang meminta-minta itu pada hari raya ini (HR. Daaruquthni, ‘Adiy dan Hakim, dari Ibnu Umar, ra.). Seruan Nabi tercinta ini mengantisipasi agar Idul Fitri tidak berubah menjadi hari yang memamerkan gaya hidup mewah dan mengagungkan kekayaan.
Dalam konteks kekinian, zakat fitrah yang kita bayarkan laksana oase (penyejuk) ditengah lobang kesenjangan sosial yang sangat menganga. Lihatlah di sekeliling kita, terutama di kota-kota besar. Pangkalan ojek semakin menjamur sementara penumpang justru semakin berkurang. Anak-anak jalanan, dan pengemis jumlahnya juga cenderung meningkat. Berangkat dari penyelaman hikmah disyariatkannya zakat fitrah diperoleh pemahaman bahwa beban yang ditanggung seseorang, seperti kebodohan, kemiskinan, dan penderitaan lainnya sesungguhnya adalah milik dan beban kita bersama.
Perayaan Idul Fitri harus dipimpin oleh jiwa humanisme (kemanusiaan) seperti yang dibentuk oleh ibadah puasa dan zakat fitrah. Semangat itu berwujud dalam bentuk persamaan derajat (al-musawwamah), persaudaraan (al-ikha’), kerjasama (al mu’awwanah), dan menjunjung nilai keadilan (al-adalah), bukan dikendalikan oleh pengangungan dan pamer kekayaan dan semua unsur yang membalutnya. []