BUKITTINGGI Humas) — Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Sumatera Barat, mulai mematangkan kesiapan implementasi program Rekognisi Pengalaman Lampau atau RPL Tipe A. Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi intensif dokumen pedoman penyelenggaraan di lingkungan kampus pada Senin (6/7/2026). Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan formal bagi masyarakat yang memiliki pengalaman kerja atau keahlian tertentu.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma’had Aly. Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, dekanat, serta ketua program studi untuk menyamakan persepsi operasional di lapangan sebelum jalur tersebut resmi dibuka bagi mahasiswa baru.
Wakil Rektor Urusan Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN Bukittinggi Dr. Afrinaldi, mewakili Rektor Prof. Silfia Hanani, menjelaskan bahwa penyusunan dan sosialisasi pedoman ini sangat krusial untuk membangun sistem penjaminan mutu yang kokoh.
Sebagai jalur yang mengonversi pengalaman kerja atau hasil belajar nonformal menjadi satuan kredit semester (SKS), seluruh prosesnya harus berjalan di atas koridor hukum yang akuntabel.
“Sosialisasi pedoman ini memastikan seluruh perangkat akademik kita, mulai dari kesiapan pendaftaran hingga tim asesor penguji, benar-benar taat asas. Kita ingin memastikan pengalaman lampau masyarakat yang dikonversi menjadi SKS perkuliahan dinilai secara objektif, transparan, dan berbasis bukti,” kata Afrinaldi.

Dok. Kata sambutan Wakil Rektor I pada Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Rekognisi Pengalaman Lampau atau RPL Tipe A
Prioritas Rumpun Keagamaan
Pada tahap awal, UIN Bukittinggi akan memprioritaskan implementasi RPL Tipe A untuk program studi yang berada di bawah rumpun ilmu keagamaan. Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) UIN Bukittinggi Iswantir menilai, rumpun ini menjadi yang paling siap sekaligus mendesak untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat di Sumatera Barat.
Sasaran utamanya antara lain adalah para alumni pesantren salafiyah, pendidik (asatidz) madrasah diniyah, penyuluh agama, hingga penghafal (hafiz) Al-Qur’an. Kelompok masyarakat ini dinilai telah memiliki penguasaan keilmuan Islam yang mumpuni di lapangan, sehingga layak diapresiasi melalui konversi akademik agar dapat menyelesaikan studi sarjana dengan durasi yang lebih efisien.
Mekanisme Jalur RPL:
Melalui mekanisme yang diatur dalam pedoman ini, calon mahasiswa tidak perlu menempuh perkuliahan dari awal. Mereka cukup mengajukan portofolio yang berisi dokumen masa kerja, sertifikat keahlian, hingga bukti kemampuan spesifik seperti membaca kitab kuning (turats). Dokumen-dokumen tersebut kemudian akan dinilai secara ketat oleh tim asesor untuk menentukan jumlah SKS yang dapat dibebaskan.
Melalui kesiapan pedoman penyelenggaraan RPL Tipe A ini, UIN Bukittinggi berkomitmen membuka akses yang lebih inklusif bagi para praktisi dan pejuang pendidikan keagamaan. Program ini diharapkan dapat membantu mereka meraih kualifikasi akademik formal yang lebih tinggi tanpa harus mengorbankan waktu dan sisa produktivitas di tempat kerja. (*Humas UIN Bukittinggi/YH)
*Kontributor : Irwandi Nashir
