Jembatan Sunyi di Ruang Sidang: Menjaga Marwah Kata sang Juru Bahasa

Bukittinggi (Humas) – Di dalam ruang sidang yang kaku, sebuah kata bukan sekadar bunyi. Ia adalah penentu nasib. Bagi seorang terdakwa yang tidak memahami bahasa hukum di negeri orang, juru bahasa adalah satu-satunya jembatan menuju keadilan. Namun, di balik kemahiran lidah itu, tersimpan beban etika yang berat: menjaga akurasi tanpa boleh berpihak.

Pesan mendalam inilah yang mengemuka dalam International Student Research Forum (ISRF) 2026 yang dihelat UIN Sjech Muhammad Djamil Djambek, Bukittinggi, Kamis (7/5/2026). Forum yang digerakkan oleh UKM Kerjasama Internasional dan Riset (KIR) ini tidak sekadar menjadi ajang akademik, melainkan ruang refleksi bagi profesi yang sering kali terlupakan dalam panggung hukum global.

Menembus Dua Sistem

Efri Yoni Baikoeni, seorang praktisi juru bahasa yang lama mencecap asam garam di pengadilan Brunei Darussalam, hadir membagikan pengalamannya. Mengusung tajuk “Beyond the Words: The Ethical Responsibility of Interpreter”, Efri membawa peserta menyelami kerumitan hukum di negara Persemakmuran tersebut.Brunei, dengan sistem hukum paralelnya—Common Law untuk perkara sipil dan Hukum Syariah untuk urusan keluarga—menuntut ketangkasan lebih dari sekadar alih bahasa. Di sana, bahasa Inggris menjadi panglima di pengadilan umum.

Bagi warga negara Indonesia yang berurusan dengan meja hijau, kehadiran juru bahasa yang ditunjuk KBRI Bandar Seri Begawan adalah napas bantuan di tengah kebingungan linguistik.”Juru bahasa bukan sekadar penyambung lidah,” ungkap Efri, yang juga pengajar di FKIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Menurutnya, ada tanggung jawab moral untuk melindungi kepentingan klien sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Akurasi yang Tak Boleh Menawar

Dalam diskusi yang dipandu panelis Dr. Widya Syafitri dan Eliza, MPd tersebut, terungkap bahwa musuh terbesar seorang juru bahasa adalah “multi-tafsir”. Kode etik universal menuntut mereka untuk menjadi bayangan yang setia: netral, tidak partisan, dan menjaga kerahasiaan rapat-rapat.

Seorang juru bahasa tidak boleh menambahkan bumbu emosi atau mengurangi substansi demi meringankan atau memberatkan salah satu pihak. Di sinilah integritas diuji.Indonesia sendiri telah mulai memformalkan profesi ini.

Melalui Keputusan Menaker RI Nomor 205 Tahun 2021, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan telah ditetapkan. Aturan ini bukan sekadar hitam di atas putih, melainkan benteng bagi profesi agar tetap memegang prinsip jujur, imparsial, dan sadar akan batasan peran.

Ruang Akademik Lintas Negara

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini menarik perhatian luas, mulai dari akademisi UIN Bukittinggi hingga mahasiswa dari Universitas Islam Selangor (UIS), Malaysia. Hal ini menunjukkan bahwa isu komunikasi lintas budaya dan etika profesi bahasa kini menjadi kebutuhan mendesak di kawasan regional.

ISRF 2026 yang dikoordinatori oleh Dr. Irwandi Nashir ini seolah mengingatkan bahwa di era globalisasi, bahasa bisa menjadi pintu, namun etika adalah kuncinya. Tanpa etika, pesan mungkin tersampaikan, namun keadilan bisa saja tersesat dalam terjemahan. (*Humas UIN Bukittinggi/YH)

*Kontributor : Dr. Irwandi Nashir

Aksesibilitas