Bukittinggi (Humas) — Program Studi S1 Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menggelar kegiatan Studium General bertajuk “Rasionalitas Saling Mewarisi dalam Masyarakat Beda Agama: Telaah Sosio-Hukum atas Relasi Agama, Kekerabatan, dan Kemanusiaan”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Aula Lantai 3 Gedung Khairuddin Yunus UIN Bukittinggi pada Senin (27/4/2026).
Studium General tersebut dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Ismail, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, Wakil Dekan, Ketua Program Studi HKI, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa Prodi HKI. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber ahli di bidang fikih Islam, yakni Prof. Dr. Elfia, M.Ag., Guru Besar Ilmu Fikih Mawaris dari UIN Imam Bonjol Padang.

Dok. Pembukaan Studium General HKI oleh Dekan Fakultas Syariah
Dalam sambutannya, Prof. Ismail menegaskan bahwa Studium General merupakan agenda akademik penting dalam rangka memperkaya wawasan keilmuan mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum keluarga Islam.
“Studium General ini menjadi ruang pengayaan akademik sekaligus membuka cakrawala baru dalam kajian keilmuan bagi mahasiswa Fakultas Syariah. Kami sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini, terlebih dengan mengangkat tema fikih mawaris yang memiliki relevansi kuat dengan dinamika sosial masyarakat saat ini. Semoga kegiatan ini dapat diikuti dengan serius dan memberikan manfaat yang besar dalam meningkatkan pemahaman serta kualitas keilmuan mahasiswa,” ungkapnya.

Dok. Pemaparan Materi Studium General Prodi HKI oleh Narasumber
Dalam pemaparan materinya, Prof. Dr. Elfia, M.Ag. mengulas secara komprehensif persoalan waris dalam konteks masyarakat beda agama. Ia menjelaskan bahwa fenomena pernikahan lintas agama berimplikasi pada munculnya persoalan hak waris antar individu yang berbeda keyakinan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap fikih mawaris sebagai landasan normatif dalam menetapkan ketentuan hukum yang adil dan proporsional.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya pendekatan sosio-hukum dalam membaca realitas masyarakat modern, sehingga hukum Islam tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga kontekstual dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kekerabatan.

Kegiatan Studium General ini berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi. Diharapkan, melalui kegiatan ini mahasiswa Prodi HKI dapat memperdalam pemahaman terhadap isu-isu kontemporer dalam hukum keluarga Islam serta mampu memberikan kontribusi pemikiran yang solutif di tengah masyarakat.
(*Humas UIN Bukittinggi/YH)
