Bukittinggi (Humas) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran kinerja, tugas, dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Republik Indonesia di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, H. Khairunas, memberikan pembinaan ASN dengan tema “Strategi Pencegahan Korupsi Kementerian Agama RI”. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Student Center UIN Bukittinggi, Senin (29/12/2025).
Pembinaan ASN tersebut secara resmi dibuka oleh Rektor UIN Bukittinggi, Prof. Silfia Hanani, dan dihadiri oleh Wakil Rektor I, II, dan III, Kepala Biro UAPK, para Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian, Kepala Unit dan Lembaga, serta seluruh ASN di lingkungan UIN Bukittinggi.

Dok. Kata Sambutan dari Rektor UIN Bukittinggi pada Pembukaan Pembinaan ASN Selingkup UIN Bukittinggi
Dalam sambutannya, Rektor UIN Bukittinggi menyampaikan ucapan selamat datang serta apresiasi yang tinggi atas kehadiran Inspektur Jenderal Kemenag RI dalam rangka memberikan pembinaan kepada ASN UIN Bukittinggi.
“Kami merasa bersyukur atas kedatangan Bapak Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI untuk memberikan pencerahan dan pembinaan kepada ASN di lingkungan UIN Bukittinggi. Kami sangat berharap bimbingan dan arahan ini dapat meningkatkan kinerja serta profesionalitas ASN UIN Bukittinggi. Semoga materi yang disampaikan dapat dijadikan pedoman dan diimplementasikan dalam upaya peningkatan mutu dan kualitas sumber daya manusia ASN,” ujar Rektor.
Pembinaan ASN yang mengusung tema Strategi Pencegahan Korupsi Kementerian Agama RI ini membahas berbagai aspek penting, di antaranya penguatan pemahaman ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, regulasi dan aturan yang berlaku bagi ASN Kemenag RI, manajemen ASN, jam kerja, serta kedisiplinan ASN.

Dok. Pembinaan ASN Selingkup UIN Bukittinggi oleh Irjen Kemenag RI
Dalam pemaparannya, Inspektur Jenderal Kemenag RI, H. Khairunas, menegaskan bahwa ASN Kementerian Agama harus menjadi teladan dalam ketaatan beragama, menjalankan perintah agama, serta menjauhi segala larangan yang telah ditetapkan.
“Sebagai ASN Kementerian Agama, kita wajib taat beragama dan menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam bekerja dan melayani,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi disiplin bagi PNS sesuai dengan Undang-Undang ASN. Menurutnya, pemahaman dan penerapan aturan tersebut sangat penting untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan kinerja ASN.
“Mari kita jalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya serta menunaikan sumpah jabatan yang telah kita ikrarkan sebagai ASN Kementerian Agama di lingkungan UIN Bukittinggi,” pungkas H. Khairunas.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh ASN UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi semakin memahami peran strategisnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, serta mampu menerapkan nilai-nilai integritas, disiplin, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Kegiatan ini juga menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
(*humas UIN Bukittinggi/YH)
