Pembinaan ASN UIN Bukittinggi oleh Kabiro SDM, “ASN Harus Paham Fikih Kepegawaian”

Bukittinggi (Humas) – Dalam rangka meningkatkan disiplin serta pemahaman tentang regulasi terbaru Aparatur Sipil Negara (ASN), UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menyelenggarakan kegiatan Pembinaan ASN di Gedung Student Center Kampus UIN Bukittinggi pada Jumat (14/11/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Wawan Djunaidi, sebagai narasumber. Acara turut dihadiri oleh Rektor UIN Bukittinggi, Prof. Silfia Hanani, jajaran Wakil Rektor, Kepala Biro UAPK Eramli Jantan Abdullah, para guru besar, dekan dan direktur pascasarjana, ketua lembaga, kepala UPT, serta seluruh ASN di lingkungan UIN Bukittinggi.

Dalam paparannya, Wawan Djunaidi menjelaskan berbagai regulasi terkait kewajiban dan larangan bagi ASN pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), termasuk pasal-pasal penting dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin ASN.

“Jika kita sebagai PNS tidak paham fikih kepegawaian, kepegawaian kita bisa batal. Dan batalnya bukan main-main—bukan sekadar administrasi, tapi bisa berdampak finansial,” tegas Wawan.

Dok. Pembinaan ASN Selingkup UIN Bukittinggi oleh Kabiro SDM Sekjen Kemenag RI

Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap fikih kepegawaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan ASN.

Pada kesempatan tersebut, Wawan memaparkan bahwa pelanggaran disiplin dapat terjadi melalui ucapan, tulisan, maupun perbuatan yang tidak sesuai dengan pasal 3 dan 4 PP 94/2021.
Pasal 3 memuat sejumlah kewajiban ASN, antara lain menjaga rahasia jabatan, melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, menjunjung tinggi kehormatan negara, serta menaati peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 4 memuat larangan, seperti penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi, hingga tindakan yang dapat merugikan negara.

“Sebagai ASN kita akan selalu dipantau. Ucapan, tulisan, dan perbuatan harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Hati-hati dalam bermedia sosial, jangan sampai apa yang kita tulis menjadi pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Selain itu, Kabiro SDM turut menyampaikan beberapa regulasi terbaru terkait aturan ASN di perguruan tinggi, termasuk ketentuan Kemendikbudristek mengenai karier dosen, pangkat/golongan ruang dan kenaikan jenjang jabatan, serta Keputusan Menteri Agama tentang aturan pensiun, kewenangan jabatan, dan pelantikan ASN.

Dok. Sambutan Kabiro UAPK UIN Bukittinggi dalam Pembinaan ASN Selingkup UIN Bukittinggi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro UAPK, Eramli Jantan Abdullah, juga mengingatkan pentingnya menjaga kedisiplinan dan integritas di lingkungan kerja.

“Sebagai sivitas akademika UIN Bukittinggi, kita semua harus menjunjung tinggi disiplin dan integritas. Selain itu, kita harus menjaga sikap serta loyalitas terhadap atasan, rekan kerja, dan masyarakat. Ikuti semua aturan yang telah ditetapkan dan jalankan tupoksi secara profesional,” ungkap Eramli.

Ia berharap nilai kedisiplinan, integritas, loyalitas, dan profesionalitas ASN UIN Bukittinggi semakin menguat demi kemajuan institusi di masa mendatang.

Melalui kegiatan pembinaan ini, UIN Bukittinggi berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kepegawaian yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan. Pembinaan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan ASN yang disiplin, memahami regulasi, dan mampu menjadi teladan bagi lingkungan kampus maupun masyarakat luas.

(Humas UIN Bukittinggi/YH)

Aksesibilitas