Bukittinggi (Humas) – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi kembali menggelar konferensi internasional bergengsi, The 5th International Conference on Islamic Law (ICoISL), pada Selasa (03/06/2025). Kegiatan ini mempertemukan para pemikir hukum Islam dari empat negara untuk mendiskusikan dinamika hukum Islam di era transformasi digital.
Mengusung tema “The Dynamics of Contemporary Islamic Law in Digital Transformation Era”, ICoISL ke-5 dilaksanakan secara hybrid, dengan ratusan peserta mengikuti kegiatan baik secara langsung di Cinema Room Gedung S UIN Bukittinggi maupun secara daring melalui Zoom Meeting. Peserta terdiri dari akademisi, peneliti, praktisi, hingga mahasiswa dari dalam dan luar negeri.
Wakil Rektor III UIN Bukittinggi, Edi Rosman, membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya adaptasi hukum Islam terhadap perkembangan digital dan sosial masyarakat global saat ini.
“Transformasi digital bukan sekadar urusan teknologi. Ia juga menuntut kita untuk merevitalisasi nilai-nilai hukum Islam agar tetap kontekstual dan menjawab tantangan zaman,” ujar Edi Rosman.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah, Prof. Ismail, menyampaikan bahwa ICoISL telah menjadi forum ilmiah tahunan yang memperkuat posisi UIN Bukittinggi sebagai pusat kajian hukum Islam kontemporer.
Tahun ini, konferensi menghadirkan lima narasumber utama dari institusi ternama, yaitu Prof. Abdul Qadir Haroon dari International Islamic University Islamabad (Pakistan), Assoc. Prof. Wan Mohd Yusof Wan Chik dari Universiti Sultan Zainal Abidin (Malaysia), Prof. Noureddine Al Khadimi dari Qatar University, serta dua pakar dari Indonesia, Prof. M. Noor Harisudin dari UIN KHAS Jember dan Prof. Busyro dari UIN Bukittinggi. Seluruh sesi dipandu oleh moderator Fahmil Samiran.
Dok: Konferensi Internasional ICOISL Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, Selasa (03/06/2025)
Konferensi juga membuka ruang bagi peserta untuk menyampaikan hasil riset melalui presentasi artikel ilmiah. Terdapat lima subtema besar yang diangkat dalam sesi ini, antara lain Sharia Economic Law on Dynamics of Transaction Global Economic System, Islamic Family Law Progressive Towards Woman and Child’s of Right, Fiqh Siyasah on Democratics State, Impact of Islamic Criminal Law on Human Right, Equality and Justice, and Maqashid Sharia, Judges and Laws.
Puluhan artikel terpilih dipresentasikan oleh para peneliti yang berasal dari kalangan dosen, mahasiswa, praktisi hukum, dan pengamat kebijakan.
Konferensi internasional ini menjadi ajang bertukar gagasan, memperkaya perspektif keilmuan, serta mendorong sinergi global untuk masa depan hukum Islam yang adaptif dan berkeadilan. (*Humas UIN Bukittinggi/WA)
*Kontributor : Soraya Oktarina