Ropeg Kemenag RI Sosialisasikan Prosedur Izin dan Tugas Belajar Bagi PNS

Photo : Humas IAIN Bukittinggi

Bukittinggi. Rabu, 25 Mei 2022. Biro Kepegawaian (Ropeg) Kementerian Agama RI memberikan sosialisasi mengenai Implementasi Izin dan Tugas Belajar bagi PNS yang berada di Lingkungan IAIN Bukittinggi. Sosialisasi digelar di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Rektor Ridha Ahida, dan dihadiri oleh unsur Pimpinan yang terdiri dari Dekan dan Wakil Dekan masing – masing Fakultas. Turut hadir Kepala Bagian Umum IAIN Bukittinggi dan Kepala Bagian Umum FTIK. Jajaran – jajaran Pimpinan inilah yang nantinya akan mensosialisasikan kepada segenap unsur yang berada di bawah cakupan wewenang masing – masing.

Izin atau Tugas Belajar bagi para PNS ini sendiri memang dipayungi oleh dasar Hukum dan diatur dalam Undang – Undang diantaranya lewat Permenpan – RB No. 2 Tahun 2020 dan Perpres No. 12 Tahun 1961 tentang Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi dan Talenta PNS melalui jalur Pendidikan. Tujuan dari Izin atau Tugas Belajar ini adalah untuk mengurangi kesenjangan antara kompetensi dan kualifikasi jabatan dengan orang yang menduduki jabatan tersebut, serta untuk memenuhi SDM yang memiliki kompetensi tertentu dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengembangan. Banyak Term and Conditions yang dijabarkan mengenai regulasi normatif terhadap Izin Tugas Belajar ini.

Dok : Sosialisasi Izin dan Tugas Belajar oleh Ropeg Kemenag RI

Diutus langsung sebagai perwakilan Biro Kepegawaian Kemenag RI, Fadlin, yang menjabat sebagai Sub Koordinator pada Subbag Bina Karir Pegawai, memaparkan materi tentang pengimplementasian Izin dan Tugas Belajar. Beliau selaku narasumber juga menyebutkan bahwa pihak yang diberikan tugas belajar tersebut diajukan pengusulannya terlebih dahulu, sesuai peraturan normatif yang telah diatur dan sudah memenuhi persyaratan. “Tidak ada kuota peserta tugas belajar, dalam hal ini tergantung satuan kerja masing-masing,” ungkapnya.

Kendati tidak ditentukan kuota, secara gamblang Fadlin menyampaikan bahwa pengajuan Izin atau Tugas Belajar harus menilik dari beberapa faktor, salah satunya dari faktor SDM yang tersedia. “Izin dan Tugas Belajar mustahil dikabulkan jika semua SDM mengambil Izin dan Tugas Belajar pada saat yang bersamaan”, ujarnya. Tetap harus ada keseimbangan antara SDM yang tersisa, karena bagaimanapun dedikasi terhadap organisasi harus selalu dijunjung tinggi.

Banyak insight yang didapatkan dari kegiatan sosialisasi ini. Tidak hanya terpaku mengenai Tugas Belajar ini saja, melainkan tentang pengembangan – pengembangan karir melalui Pelatihan dan Pendidikan. Kedepannya, IAIN Bukittinggi berharap kegiatan sosialisasi ini lebih sering diadakan agar memberikan ilham yang bermanfaat untuk pengembangan kompetensi personal. Dan tentu saja ini akan berimbas baik terhadap kinerja organisasi karena ditunjang oleh SDM yang mumpuni di bidangnya. (Humas IAIN Bukittinggi)

Aksesibilitas