Civitas Akademika UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi yang akan melaksanakan cuti diharuskan memahami ketentuan masing – masing jenis cuti terlebih dahulu. Pengajuan cuti dilakukan secara resmi dengan memasukkan surat permohonan cuti  melalui blanko cuti  yang telah disediakan dan ditandatangani atasan langsung. Permohonan cuti dimasukkan melalui Bagian Umum Biro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi.

 Blanko cuti dapat diunduh pada tautan berikut : Unduh Blanko Cuti

Untuk dokumen cuti yang sudah selesai diproses oleh Tim Kerja Kepegawaian dapat di cek melalui  : Cek Surat Cuti Saya

         

Berikut jenis cuti yang dapat diajukan oleh masing – masing civitas akademika UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

CUTI TAHUNAN

          Cuti tahunan dapat dilakukan setelah ASN menerima surat Cuti yang diproses oleh Tim Kerja Kepegawaian. Dokumen Cuti tahunan dikatakan sah jika sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani surat cuti. Penandatanganan surat secara tanda tangan manual dilengkapi dengan stempel UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penandatanganan surat menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tidak memerlukan stempel basah sebagai syarat keabsahan dokumen.

Tidak diperkenankan bagi Civitas Akademika UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi untuk melaksanakan cuti tahunan sebelum Surat Cuti Tahunan dikeluarkan

 

CUTI SAKIT

          Cuti Sakit diberikan kepada Civitas Akademika UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi yang mengalami sakit dengan dibuktikan oleh Surat Keterangan Dokter yang sah yang memuat durasi istirahat yang direkomendasikan oleh dokter terkait, alasan pemberian rekomendasi istirahat, dan informasi lainnya yang dirasa perlu. Surat keterangan dokter yang dilampirkan merupakan dokumen asli yang memuat cap stempel basah faskes / instalasi kesehatan (jika menggunakan tandatangan basah). Cuti Sakit dapat diajukan setelah kembali masuk bekerja

 

CUTI ALASAN PENTING

          Cuti alasan penting diberikan kepada PNS sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan Cuti Alasan Penting dapat dilakukan sebelum, saat, setelah melaksanakan Cuti Alasan Penting.

 

CUTI BERSALIN

Cuti bersalin dapat diajukan sebelum menjalankan cuti

 

CUTI BESAR

Cuti besar diajukan sebelum melaksanakan cuti

Related Posts